Wonosobo - www.republikpers.id
Direktur BPR SY yang beralamat di Kabupaten Wonosobo bersama anak buahnya diduga Aniaya dan sekap nasabahnya hingga Berjam jam di toko mengakibatkan korban masuk rumah sakit hingga koma.
Kejadian tersebut saat Risandi Nusbar, SH pada tanggal 23/11/2023 dihubungi korban atas nama Eva Triana, sekaligus kliennya melalui telepon Eva menghubungi bahwa ada beberapa orang yang datang ke mekarsari tokonya.
Mengabarkan bahwa saat itu di dalam toko ada beberapa karyawan yang bernama Suwondo, Yusup muhlasin, Muryati dan Rais Ardiyanto lagi bekerja mengepak atau mengemas barang barang untuk dipindahkan.
“Sesampainya di toko korban menghubungi kami mengatakan bahwa dirinya terkurung di toko sendirian” ujar Risandi Nusbar, SH kuasa hukum korban pada wartawan di kantornya, Sabtu (25/11/2023).
“Dengan sigap kami bersama tim advokat lainya langsung ke Tempat kejadian dan memang benar itu terjadi adanpenyekapan” ucap Risandy pada media ini dikantornya Sabtu (25/11/2023).
“Penyelamatan korban sambil disaksikan pak RT, pak RW dan pak kadus serta petugas kepolisian polres wonosobo” imbuhnya.
Dari saksi keterangan mengatakan bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas.
Risandi Nusbar SH menganggap bahwa kasus penyekapan ini dianggap sangat sadis, “klien kami kondisinya sangat mengerikan, karena tidak dikasih makan dan minum, karena dikunci dari luar, Berjam jam, padahal Klain sudah lapar, haus rasa ketakutan terus mendapatkan intimidasi sampai klien kami mengalami stress sesak nafas” ungkap Rizandy.
Akhirnya korban berhasil diselamatkan dengan disaksikan RT, RW dan kadus serta petugas kepolisian Polres Wonosobo dan korban akhirnya dirawat inap di RS PKU Wonosobo
Atas kejadian penyekapan tersebut pihaknya merasa tidak terima “Saya akan segera membuat laporan ke Ditreskrimun Polda Jateng agar jangan lagi kejadian penyekapan terhadap seorang perempuan terulang lagi pada yang lain nya,”ujar Risandi
Risandy sangat menyesalkan perbuatan SY terhadap kliennya Eva, “Padahal Eva berupaya dengan berbagai cara untuk mempertahankan Haknya dengan membayar Angsuran sebesar 1 miliar langsung, tapi anehnya angsuran tersebut tidak masuk angsuran” ungkap Risandi Nusbar kuasa hukum Eva.
Sumber : Risandi SH
Redaksi : www.republikpers.id
Social Header