Temanggung - www.republikpers.id
Oknum Anggota Ormas berinisial AR diduga melakukan penyerangan terhadap kuasa hukum ahli waris almarhumah Zuliati pemilik tanah dan toko di desa manggung, kecamatan Ngadirejo, kabupaten temanggung Jawa Tengah.
Tanah tempat berdirinya Toko sesuai legalitas alas hak (SHM) berdasarkan sertifikat adalah atas Nama almarhumah Zuliati.
ahli waris dari almarhumah di dampingi kuasa Hukumnya melakukan Mediasi dengan TR yang menempati kios tersebut dipolsek Ngadirejo,karena tanah dan toko akan di pakai dan di tempati oleh Ahli waris untuk tempat usaha Sendiri.
Sudah Bertahun tahun TR bapak dari AR menempati tanah dan toko tersebut tanpa perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dan toko itu.
Disaat Ahli waris almarhumah Zuliati di dampingi kuasa hukumnya Roni Rinto Nugroho.SH.MH minta hak nya, AR oknum Anggota ormas tersebut mengancam dan menyerang secara membabi buta terhadap kuasa hukum ahli waris almarhumah Zuliati yang mendampinginya di depan kantor Polsek Ngadirejo.
Saat di konfirmasi Awak media ,Roni Rinto Nugroho SH MH ,mengatakan " saya di ancam dan di pukul oknum Anggota ormas berinisial AR itu pas di depan kantor polsek Ngadirejo ,kabupaten temanggung, untung saja ada Pak Babinsa dari koramil sedang berada di tempat kejadian. yang merelai nya.
tandas Roni .
Roni juga menjelaskan bahwa " TR itu sudah puluhan tahun menempati tanah dan toko itu tanpa adanya surat perjanjian dengan Almarhumah atau Ahli warisnya, apalagi dokumen legalitas hak tentang kepemilikan tanah dan bangunan , disaat klien kami minta tanah dan toko, malah mengancam dan menyerang kami dengan membabi buta.
pemilik sah sesuai dokumen atas tanah dan toko yang di tempati TR adalah Almarhumah zuliati orang tuanya
Fajar dan Dwi selaku Ahli warisnya.
Tegas Roni.
Roni Rinto Nugroho. SH,MH Sudah melaporkan AR oknum Anggota ormas atas Dugaan perbuatan pidana yang menimpa dirinya selaku korban dan pelapor , di Mapolres Temanggung Rabu 28 februari 2024 dengan No LP ..........?
Roni minta kepada polres temanggung untuk memproses laporannya,sekaligus menangkap dan menahan oknum Anggota ormas AR yang telah mengancam diri saya selaku korban.
Harapnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.
Sumber : Roni Rinto Nugroho SH,MH
Redaksi : www.republikpers.id
Social Header