Pontianak, www.republikpers.id
Dugaan Kasus Mafia Tanah yang dialami oleh Karom, Warga Sungai Raya Dalam (Red Serdam) yang memiliki sebidang tanah di Jl. Purnama 2, Gg. Eklasia, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menceritakan permasalahan hukum yang sedang ia alami untuk mencari keadilan atas laporannya yang sudah berjalan 1 tahun 3 bulan lebih di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat (Red Polda Kalbar) akan tetapi mandek dan tidak ada kepastian hukum.
“Sudah 1 tahun 3 bulan Laporan Polisi (Red LP) saya di Polda Kalbar tidak ada progress. Saya dan pengacara saya sudah bolak balik ke Mapolda memberikan keterangan, mengajukan saksi, dan bahkan sudah banyak lampiran alat bukti surat, akan tetapi entah kenapa laporan saya tidak ada progres berarti,” ungkap Karom, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media di Pontianak, Rabu (15/05/2024).
Karom juga menceritakan bahwa terakhir ia hanya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 18 Juli 2023 yang menerangkan bahwa perkaranya tersebut telah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik//19/II/2023 Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2023 dan diberitahukan bahwa dalam saat ini dalam proses penataan kembali sertipikat/surat ukur untuk semua bidang pemisahan dari HM 4034/Parit Tokaya.
Lebih lanjut kepemilikan atas tanah tersebut sudah Karom miliki sejak tahun 1997 melalui proses jual beli dan sudah lunas di tahun yang sama akan tetapi pada saat ingin melakukan proses balik nama, sertipikat tersebut dinyatakan sudah tidak aktif lagi karena sudah terbit sertipikat pengganti atas nama Kerenius.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, melalui Maria Putri Anggrani Saragi, S.H., selaku Koordinator Pertanahan, Tata Ruang Wilayah, dan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa laporan yang sudah dibuat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 09 Februari 2023 yaitu dugaan Pemalsuan Surat atau membuat surat palsu di bawah sumpah Palsu sebagaimana Pasal 263, 264, 266 dan 242 KUHP.
“Laporannya sudah diterima dan sudah ada surat perintah penyidikan, dan berdasarkan informasi yang kami dapat SPDP sudah diterima juga oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Red Kejati Kalbar), akan tetapi hingga saat ini laporan kami ini belum ada kejelasan apakah laporan dugaan tindak pidana itu dilanjutkan atau tidak,” kata Maria.
Maria juga menjelaskan bukti-bukti sudah lengkap apalagi yang kurang, dan mempertanyakan kenapa prosesnya bisa sampai selama ini dalam proses penyidikan.
“Semua bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan itu sudah terang, kami masih bertanya-tanya apa yang menjadi kendala penyidik kepolisian tidak berkenan untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena bagaimana pun proses hukum pidana adalah proses yang benar-benar harus diperhatikan sebagai proses yang menggali sebanyak-banyaknya fakta-fakta hukum, kami juga melakukan investigasi ke lapangan, jadi kita bisa double checking bersama, kami juga selama ini kooperatif dalam setiap pemeriksaan, jadi dimana kendalanya?” jelas Maria.
Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia juga menambahkan bahwa apabila memang dugaan pidana yang kami laporkan tidak memiliki dasar dan kurang bukti adanya dugaan pidana harusnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena apa yang dilaporkan sama sekali tidak cukup bukti.
“Jangan dibuat menggantung, kami sangat mengapresiasi apabila kinerja selama ini dilakukan dengan baik. Akan tetapi, yang kami sayangkan juga kejelasan terkait dengan proses penanganan pidana dalam kasus ini seperti dianggap tidak penting. Padahal yang namanya proses hukum, seperti adagium hukum fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, sekali pun terkadang seseorang itu sakit atau banyak alasan, atau rutinitas, hari libur, penyidik tetap proses, tidak ada alasan. Jadi, kami sudah cukup bersabar selama ini,” terang Eka.
Harapannya, Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan Gelar Perkara Khusus, pihaknya sudah menyurati Kapolda Kalbar melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar dengan dasar hukum ketentuan Pasal 18 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 bahwa pengawasan penyidikan melalui gelar khusus bertujuan untuk menanggapi dan mengkaji adanya keluhan pelapor dan penasihat hukumnya yang terkait dengan perkara yang sedang dilakukan.
“Jangan kasih ruang pada Mafia Tanah, berikan keadilan bagi Masyarakat Sipil pada umumnya persamaan hak di muka hukum secara imparsial dan profesioanal. Kinerja Kepolisian yang baik pasti akan mendapatkan respon positif dan juga meningkatkan citra institusi,” tutup Eka.
Narasumber : LBH Kapuas Raya Indonesia
Redaksi : www.republikpers.id
Social Header