Terhadap aktifitas pelangar kehutanan , yang di sebut ilegal logging, seorang oknum yang belakangan di ketahui dari penyelidikan team LSM, LPKRI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia,) Sudibjo dan Rudi,. Mengatakan bahwa shau Mel yang mengolah kayu beralamat di Tebas kota , Adalah milik haji Edi,
Sangat di sayangkan prakteknya yang merugikan Negara dan kerusakan lingkungan tidak di pantau oleh pihak pihak penegak hukum atau pemerintah.
Lebih lagi ,kegiatan itu di sinyalir mengolah bahan baku dari hutan produksi terbatas, terletak di desa Seret Ayon Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,
Menurut ,Rudi, selaku ketua bidang Lingkungan hidup. Mengatakan, bahwa perbuatan Haji Edi sangatlah bertentangan dengan hukum.
Praktek itu sudah dua tahun berjalan dan di saat Atensi Kapolda Kalbar masih berjalan, kegiatan nya aman aman saja,
Saya minta Kapolda Kalbar menindak kegiatan itu dan jangan di biarkan bila ada pihak pihak yang terlibat memuluskan kegiatan tersebut.
Karena pernah di Adukan di Polsek Tebas, dua bulan yang lalu, oleh pemerintah desa Seret Ayon, sepertinya di diamkan,
Siapapun oknum yang membeck up perambah hutan itu, harus di tindak, kata Rudi, megahiri,( DT/teamLPKRI Kalbar Bidang Lingkungan Hidup )
Narasumber : LSM LPK RI Sudibjo dan Rudi
Penulis : Dominikus
Media www.republikpers.id
Social Header