Breaking News

BANYAK SISWA GAGAL MASUK SMA.NEGRI KOTA BOGOR SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB


Selasa 15. Juli. 2024. Setelah resmi Pergub No 9 Thn 2024 Proses PPDB dilaksanakan seluruh Provinsi Jabar. Kabupaten Kota Bogor. Musim Tahun ajaran baru tahun 2024 Gubernur Jawa barat Menerbitkan aturan sebagai Juklak Junis tehnik sistem Penerimaan Calon siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat SMA. SMK. Sederajat

Dimusim tahun ajaran baru 2024, domain yang diminati Calon siswa dan orang tua siswa masih besar keinginan bersekolah berstatus Negeri, namun terbentur dengan Sistematis online yang disepakati para panitia PPDB penerimaan calon siswa disekolah negeri tersebut meskipun Peraturan mentri pendidikan tentang sistem penerimaan sacara nasional sudah diatur dengan sistem zonasi Appermasi ( Anak yang berekonomi dibawah standar Upah Minimum Daerah, Anak Ektabiltas, ) dan sistem penerimaan siswa Prestasi ( Akademis Raport dan Keterampilan Khusus, Bidang Olah raga,). Gubernur Jawa Barat menerbitkan satu aturan Pergub No 9. Th 2024, yang ditanda tangani Beberapa Pejabat, Gubernur Jawa Barat. Pangdam III Siliwangi Kapolda Jawa barat,  Ketua DPRD Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai aturan tehnik penerimaan calon siswa baru disekolah masing masing diwilayah jajaran jawa barat hingga ada inisiatip para panita PPDB lingkup Dinas Pendidikan mengadakan Fakta Itegritas Pelaporan pelaksanaan PPDB. 2024, yang ditanda tangani ketua panita dan para peserta panita yang menyatakan telah melaksanaka tugas PPDB dengan sebenar benarnya sesuai PERGUB. NO 9. th 2024.

Namun sangat disayangkan seusai pelaksanaan PPDB 2024 dan masuk kepada oriantasi pengenalan sekolah,! Para awak Media dan para pewarta beserta LSM, ormas menemukan masih banyak Calon siswa yang putus masa depan nya tidak bisa melanjutkan sekolah meskipun diarahkan orang tua calon siswa agar bersekolah di suwasta, didaerah Kabupaten Kota Bogor,  sekolah swasta favorit Regina Pakis, Ada di Kota Bogor,
SMA.PGRI 1 (PESAT) Namun orang tua beserta calon siswa enggan mendaftar kesana dengan alasan keinginan Bersekolah di sekolah milik Pemerintah, sementara sekolah suwasta biaya mahal setiap semester membayar uang pendaftaran ulang. 
Papar Orang tua murid

Awak media Mendatangi  SMA.N.1 Kota Bogor mempertanyakan sistem  PPDB apa sesuai dengan PERGUB. No.9.th 2024. disambut baik Anwar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas beserta Panita Bidang Operator Pengelolaan Data Peneriman calon siswa SMA.N.1 Kota Bogor.

Erwan operator IT pendaftaran online SMA.N. 1. Kota Bogor Menjelaskan Sisitem online menerangkan bahwa sistem server IT nya sudah memetapkan jarak zonasinya 780 meter² jarak tempuh siswa kesekolah demikian juga kepada pendaftar nilai dan prestasi non akademis dan akedemisnya
Entahlah dari mana ketentuan aturan 780 meter ini ada karena dalam uraian pergub no 9 Thn 2024 tidak tertulis.

Untuk nilai raport akademis sistem server It nya  menetapkan nilai terendah di nilai 96, 00,
Sementara dalam salinan batang tubuh pergub no. 9.th. 2024. Tidak ada sedemikian rupa seperti di paparkan Erwan Operator IT. Server penglolaan data PPDB
 Seperti yang dikutip dari salinan Pergub no 9. Th 2024 pada halaman 3 sd 5

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 822), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1637);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke Dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1540);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 207);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

5. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota

di Daerah Provinsi.

6. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

7. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

8. Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan Pendidikan khusus, yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.

9. Dewan Pendidikan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

10. Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang

beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 11. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha

mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

12. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

13. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

14. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

15. Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.

17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar jabarprov.go.id//FB1C0F91A2

Dalam Kutipan Salinan Peraturan Gebernur Dan Peraturan Kementrian Pendidikan riset dan tehnologi Ini Team media Tidak ada menemukan suatu ketetapan harus sebagai acuan pada zonasi jarak tempuh siswa 780 Meter² dari rumah siswa kesekolah
Dan menetapkan nilai terrendah akademis 96,00.

Anwar Wakil Kepala sekolah bidang Humas menerangkan bahwa SMA. N.1. Kota Bogor menyediakan Kuota Berdasarkan Ruangan Belajar bagi siswa baru ada 10 ruangan berarti kuotan siswa baru 360 untuk zonasi 50 % berarti 180 siswa untuk jalur zonasinya untuk Apermasi dengan surat keterangan tidak mampu 360 x 15 %  54 kuota siswa dan siswa Ektabilitas.5.%  Kuotanya 18, siswa , Prestasi 360 x 25 %. = 90 Kuota siswa
Perpindahan Dinas Orang  Tua 360 x 5.% 18 kuota sswa

Maka Pihak Siapakah Yang Bertanggung Jawab Dengan Banyaknya Gagal Siswa Siswi Masuk Sekolah SMA Negri

Bukankah mendukung anak sekolah 12 Tahun adalah Undang Undang yang resmi

Menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Dampaknya sangat luas ketika sekolah negri menolak siswa akibat sistem PPDB Zonasi Jarak dan Prestasi. Maka patut harus ada pihak yang bertanggung jawab secarah menyeluruh.

Zonasi bertentangan dengan sistem pendidikan Nasional

Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

DIVISI PENDIDIKAN DPC PWRI BOGOR RAYA
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID