Kamis, 18 Juli 2024 | 15:11 WIB
Sopir ambulans menurunkan jenazah bayi di Sintang karena biaya tambahan. Tokoh masyarakat desak sanksi tegas dan hukuman adat untuk tindakan ini
Sopir ambulans menurunkan jenazah bayi di Sintang karena biaya tambahan. Tokoh masyarakat desak sanksi tegas dan hukuman adat untuk tindakan ini
Sintang, Kalbar - Berita tentang sopir ambulans yang menurunkan jenazah bayi dan keluarganya di pinggir jalan depan SPBU Tugu Beji Sintang telah menjadi sorotan publik.
Jagad maya tanah air heboh dengan kejadian mengejutkan ini, di mana jenazah bayi dan keluarganya diturunkan dari ambulans karena tidak mampu membayar biaya tambahan.
Pertanyaan muncul mengenai apakah ini termasuk pungli, mengingat secara administrasi yang bersangkutan telah membayar resmi kepada pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
Suardi, sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai tanggapan muncul dari anggota DPRD hingga tokoh masyarakat yang turut mengomentari kasus sopir ambulans yang viral ini.
Begini Kronologis, Jenazah Diturunkan di Pinggir Jalan Depan SPBU Tugu Beji Sintang Karena Tidak Mampu Bayar Ambulans
Salah satu tokoh masyarakat dan Mantan Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, M.M., mengungkapkan kekesalannya atas kejadian ini melalui akun TikTok @askimansintang.
Menurut Askiman, sopir ambulans tersebut berani melawan keputusan pemimpin dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan bupati.
"Dia adalah seorang ASN yang seharusnya sudah mengikuti pembinaan, diklat, dan prajabatan, namun tetap melakukan pemungutan ilegal," ujar Askiman.
Askiman menambahkan bahwa pihak rumah sakit sudah memungut biaya sebesar Rp 650.000,- sesuai aturan, tetapi sopir tersebut meminta tambahan biaya secara sepihak hingga mencapai Rp 1.000.000,-.
Keluarga yang berduka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, bahkan saat jumlahnya turun menjadi Rp 500.000,- dan akhirnya Rp 100.000,-. Karena tidak memiliki uang, sopir tega menurunkan jenazah di tengah perjalanan.
Askiman juga mengimbau pihak rumah sakit, pemerintah daerah, dan khususnya Bupati untuk memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat.
"Sopir seharusnya memiliki perasaan kemanusiaan, terutama dalam kondisi duka," tegasnya
Rudi Harsono www.republikpers.id
Social Header