Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K, M.S.I menyampaikan, dalam rangka Pengamanan Wilayah, Polres Jajaran telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain kegiatan Razia dan penangkapan penangkapan terhadap Pelaku yang cukup meresahkan di Wilayah Hukum Polres Mesuji.
"Dapat rekan rekan Media lihat di sini ada beberapa Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa Senjata Tajam yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan". Jelasnya, Rabu (28/08/24)
Lebih lanjut Ungkap Kapolres, ada 3 Pelaku yang telah berhasil diamankan bersama barang bukti Senjata Tajam yaitu Pelaku dengan Inisial JS, WG, dan AL.
Pelaku JS diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istri salah satu Anggota LSM di Wilayah Kecamatan Simpang Pematang dengan menggunakan Pedang, sedangkan di TKP yang ke Dua JS melakukan tindak pidana pemerasan dengan menggunakan Pisau Lipat dan memang kesehariannya pelaku sering membawa Senjata Tajam serta tercatat sebagai Residivis.
Sedangkan untuk Tersangka WG yang juga seorang residivis diamankan oleh Jajaran Polsek Tanjung Raya saat melaksanakan Patroli di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada saat itu tersangka melihat ada Razia memutar balik kendaraannya berusaha kabur dari Anggota yang sedang Razia, setelah dilakukan pengejaran dan tertangkap ternyata Tersangka kedapatan membawa Senjata Tajam.
Lalu yang terakhir Senjata Tajam milik AL, Tersangka di amankan saat Anggota melakukan Patroli di Area PT. Silva, pada saat dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa Senjata Tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang. Ungkap AKBP Harris.
"Saya berpesan kepada seluruh Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Mesuji ini, Kami akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang melakukan kejahatan di Kabupaten Mesuji, dan Kami pastikan para Pelaku akan tertangkap, hanya tinggal tunggu waktunya saja". Tegasnya.
Pria dengan pangkat melati dua dipundak itu menambahkan, dalam menjaga Situasi yang aman dan kondusif, Jajaran Polres Mesuji akan terus melakukan kegiatan kegiatan rutin maupun kegiatan upaya paksa Represif yang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan terhadap penegakkan hukum kepada para Pelaku.
"Untuk ke Tiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara". Ucapnya.
Mengakhiri Press Releasenya, Kapolres Mesuji menghimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk dapat bekerjasama dengan Jajaran Polres Mesuji dalam memberikan informasi, terkait pelaku pelaku pencurian, pemalakan, ataupun terhadap orang orang yang di curigai dengan menyampaikan informasi melalui Sat Reskrim ataupun kepada Kapolres langsung.
Kemudian diharapkan kepada Masyarakat agar dapat menjaga barang barangnya dengan baik selama bepergian serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat berkendara terutama saat mengendarai Sepeda Motor ataupun di tempat umum terutama saat jam jam rawan. Pungkasnya. (*)
Giat dihadiri Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K, M.I.K, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P dan Plt. Kasi Humas Polres Mesuji IPDA Tata Subrata.
Rudi
Social Header