Breaking News

Miris, Wartawan Niat Memperkenalkan Diri, Leher Justru Mau di Patahkan

OKI,sum-sel.  

- Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Tebing Sulo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir . diduga mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

Diketahui, AI seorang Kepala Desa diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun.1999.16/7/24.

Saat itu, seorang Jurnalis menghubungi Kades melalui via WhatsApp dengan tujuan mengenalkan diri, dan konfirmasi anggaran dana desa tahun 2023- 2024, diduga sarat penyimpangan,,

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak Kepala Desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades tersebut.

Pasalnya, Kepala Desa saat di konfirmasi lewat chating via WhatsApp diduga tidak terima Kepada awak media pada saat wak media terbitkan berita.

Pada hari jumat 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 16.14 WIB, Kepala Desa Asmuni menelpon langsung Kepada seorang wartawan terkait akan di beritakan Desa nya dengan bahasa”Aku patahkan leher kamu, nak ngajak ketemu di Mano kudatangi,katanya

Tambanya lagi,, aku bukan jawo , aku dak pernah Ado wartawan cak kamu ini brani dengan aku . Kamu ngomong Bae kalu nak mintak duit ..ucapnya dengan nada tinggi ,melalui rekaman suara. diduga mengancam Kepada Wartawan.

Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Serta dalam Peraturan undang – undang “Jika pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo.Pasal 29 UU ITE.


Red,(tim)
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID