Lestari atau yang sering di sapa mbak Les di desa Sinar Laga yang di duga bos penimbun minyak Subsidi Pertalite kedapatan mencuri arus listrik dari PLN untuk penerangan sekaligus kebutuhan listrik lainnya di kediaman rumahnya. Mesuji (09-08-2024).
Awal mula tim media menerima informasi dari warga setempat bahwasannya bos minyak tersebut menggunakan arus litrik tanpa pernah membayar tagihan, di lihat dari KWH prabayar di rumanya menyala lampu berwarna kuning dan bertulisan Tutup-tc.
Saat awak media mendatangi ke kediaman mbak Les untuk izin melihat KWH nya yang terpasang di dalam rumah untuk memastikan benar atau tidaknya infomasi tersebut, dan ternyata benar awak media melihat KWH tersebut menyambung dengan kabel listrik PLN dengan cara langsung arus atau bisa di katakan mencuri arus listrik.
Saat di mintai keterangan, mbak Les berbelit-belit dan mencoba menelpon sana-sini namun tidak ada yang merespon telponnya.
"Saya tidak tahu, itu urusan suami saya dan yang memasang KWH nya orang Gedung Ram, ini lagi saya telpon gak di angkat angkat, suami saya lagi ke kebun". Jelas Lestari.
Dari pukul +-16.00 sampai awak media menunggu kepulangan suami dari mbak Les, dan mencoba di cari dari kelurganya agar suaminya pulang, namun juga tak kunjung pulang untuk memberikan keterangan terhadap tim awak media sampai pukul 19.00.
Dan awak media izin kepada mbak Les untuk melihat isi gudang yang di duga tempat untuk pengoplosan minyak, namun mbak Les tidak memberikan izin jusru malah menutup semua warungnya juga gudangnya.
"Saya gak berani, itu wewenang suami saya, orang saya usaha loh minyak itu" terangnya.
Penuh dugaan awak media di dalam gudang itu tempat pengopblosan, awak media mencoba menghubungi aparatur desa setempat, namun mbak Les panik dan memerintahkan kembali anaknya untuk mencari bapaknya.
Sepulang anaknya tanpa membawa sosok bapaknya menjelaskan bahwa bapaknya munjung ke KTM.
"Bapak lagi munjung ke KTM belum pulang, kan tetangga ada yang hajatan" jelas anak dari mbak Les.
Menjadi kejanggalan tim media, sebelumnya mbak Les menyebutkan suaminya ke kebun. Dan anaknya mengatakan munjung ke KTM sampai waktu magrib.
Dan awak media meminta bantu kepada anaknya untuk mengecek gudang tersebut dan saat di buka, Benar adanya tempat pengoplosan minyak Pertalite puluhan drigen dan beberapa Drum minyak yang di duga digunakan untuk mengoplos minyak dan 1 unit mobil pick up yang berisi puluhan drigen yang berisi minyak Subsidi Pertalite dan solar.
Dan tim awak media ingin meminta keterangan kepada mbak Les, namun mbak Les tak kunjung keluar rumah, dan awak media pun pamit kepada anak dari mbak Les.
Dugaan pemilik usaha ini melanggar aturan yang di tetapkan pemerintah yang tertera di
Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dan juga tentang pencurian arus listrik yang tertera dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar
Social Header