Peristiwa kaburnya narapidana bernama Fauzan yang mendapatkan hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (27/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihak rutan telah mengirimkan surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap seorang narapidana yang kabur.
"Benar, kemarin ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui. Kami melalui Polres Pesisir Barat telah menerima surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana tersebut," katanya, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Umi, Fauzan merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Informasi nya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan, namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri," tandasnya.
Rudi
Mesuji
Lampung
Www.republikpers.id
Social Header