Warga masyarakat Desa sidang Sido rahayu, mempertanyakan nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di wilayahnya, (Wr), salah satu seorang warga masyarakat mengungkapkan kekecewaannya karena Bumdes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa, justru terkesan tidak ada kejelasan sampai saat ini, perkembangan dana Bumdes tetersebut, bak di telan bumi dana Bumdes, sebesar nilai Rp.200.000.000. dua ratus juta rupiah, lebih berserta aset milik, Bumdes tersebut tidak ada lagi,
Bumdes ini didirikan dengan tujuan mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, namun hingga kini kami sebagai warga masyarakat desa sidang Sido rahayu belum melihat perkembangan yang signifikan, dana Bumdes seolah-olah mengendap atau hilang begitu saja,” ujar (Wr), yang enggak di sebutkan namanya, saat ditemui di rumah nya, 28/10/2024. Selasa.
(wr), menjelaskan bahwa Bumdes memiliki potensi besar untuk memajukan desa, Bumdes, bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan warga masyarakat, tersebut namun beda ceritanya dengan Bumdes desa sidang Sido rahayu yang tidak jelas,
Seharusnya pengolahan dana bumdes sebagai lembaga ekonomi desa, memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Dengan mengoptimalkan aset desa dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif, Bumdes dapat menjadi pengikut perekonomian warga masyarakat tersebut,
Tapi sayangnya, potensi besar Bumdes ini belum bisa maksimalkan di Desa sidang Sido rahayu, ini warga masyarakat berharap pemerintah desa dan ketua pengurus Bumdes tetersebut, dapat mengembalikan Bundes mengaktifkan kembali dalam pengelolaan anggaran dana Bumdes tetersebut,
Dalam perihal ini selaku ketua organisasi yang ada di kabupaten Mesuji, DPD. KABUPATEN MESUJI, MAT AMIN, APPI ASOSIASI PERWARTA PRES INDONESIA, juga menyoroti perihal dugaan adanya penyelewengan anggaran dana Bumdes yang ada di desa sidang Sido rahayu karena anggaran dana tersebut terhitung tahun 2019/2021 angaran nilai Rp.200.000.000. dua ratus juta rupiah, lebih tersebut tidak ada lagi kejelasannya, sampai sekarang dana Bumdes tersebut mangkrak, aspek hukum terkait pengelolaan Bumdes. “Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana Bumdes, secara mengambil keuntungan para, oknum-oknum maka pengurus atau pembuatnya dapat dijerat dengan hukum. Pasal 59 KUHP mengatur tentang pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korporasi tegasnya.
Ketua organisasi menambahkan MAT AMIN, APPI ASOSIASI PERWARTA PRES INDONESIA DPD KABUPATEN MESUJI, menilai dan menyayangkan perihal terjadi nya kekompakan di kecamatan Rawajitu Utara ini, sedangkan ada 13, Desa tersebut, pasalnya Bumdes tersebut tidak berjalan di mana mestinya dari pihak kecamatan Rawajitu Utara pun tidak, ada ketegasannya, dan ini memang harus kita koordinasikan ke pihak penegak hukum, ke pihak Tipikor polres Mesuji, mau pun kejaksaan negeri kabupaten mesuji dan sptorat kabupaten mesuji supaya biar ada efek jera kepada oknum oknum tersebut yang melakukan korupsi dana anggaran pengolahan dana Bumdes tetersebut,
Lebih lanjut, KETUA MAT AMIN, APPI ASOSIASI PERWARTA PRES INDONESIA menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di BUMDes dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap orang yang terbukti melakukan korupsi di BUMDes akan bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Tim.
Social Header