Breaking News

Diduga Melakukan Pemerasan dan Merampas Kemerdekaan Orang, Oknum Anggota DPRD Kota Bukittinggi Dkk di Polisikan.

 Jakarta - Dugaan tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan atau Pemerasan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan kembali melibatkan Oknum Anggota DPRD kota Bukittinggi (DC) Dkk dipolisikan oleh korban yang merupakan mitra bisnisnya tersebut.

“Kami laporkan kasus ini tentunya terkait dugaan Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan atau Pemerasan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan yang tentunya merugikan klien kami (PJ) dan (VP) selaku korban, Laporan telah teregister dengan nomor : LP/B/2839/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA” ungkap Kuasa Hukum Korban Samir, S.H. Fahmi Namakule, S.H.,M.H. dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9/10/2024. 

Tindakan Pelaku Dilakukan dengan Modus Memancing Klien untuk datang ke Apartemen Milik Terlapor dan kemudian terlapor menyergap korban selama 2 (dua) dan merampas seluruh barang milik korban mulai dari mobil merek Honda Accord 1 unit, Handphone 2 unit, tas bermerek 6 buah, serta beberapa barang berharga lainnya.

Selain itu tidak sebatas hanya dirampas seluruh barang milik korban, pelaku juga melalui intimidasi dengan mengeluarkan kalimat pengancaman berupa korban akan di sodomi bahkan terdapat pula ancaman kekerasan seksual.

Hal inilah yang kemudian membuat korban merasa trauma dan sangat terganggu secara mental yang berkepanjangan. Mereka merasa kebal hukum menurut korban sehingga memperlakukan saya tidak manusiawi.

Atas perbuatan pelaku DC ini korban pun  mengalami kerugian yang cukup signifikan baik secara materil dan imateril.

Secara materil kerugian yang dialami oleh korban ditaksir sekitar ratusan juta rupiah, sementara secara imateril korban sampai saat ini masih trauma berat dan belum dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya dengan normal dan tentunya sangat terganggu terhadap pemasukan korban. 

Kami tentunya sangat menyayangkan perbuatan dari Pelaku DC dkk yang telah melakukan aksinya, Atas tindakannya pelaku diancam pasal 333, 368, 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Terakhir tentunya kami sangat berhadap kasus ini terus diusut secara tuntas dan mendalam oleh pihak kepolisian sehingga menjadi terang dan tidak lagi menimbulkan korban-korban baru. Tegas Samir Dkk.

Narasumber : Samir SH

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID