Breaking News

FPII Soroti KPU Sidrap Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan Debat Cabup, Risal Bakri, Ini Langgar Hak Kebebasan Pers

 

FPII Soroti KPU Sidrap Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan Debat Cabup, Risal Bakri, Ini Langgar Hak Kebebasan Pers

SIDRAP , --  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil. Sulsel Soroti KPU Sidrap terkait adanya pembatasan media / Wartawan di acara debat publik pertama pasangan Cabup dan Cawabup Sidrap, 

Hal ini di nilai menodai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga memunculkan pertanyaan terkait dengan kebebasan pers dalam meliput acara-acara penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, terang Risal Bakri.

Hal tersebut di sampaikan Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri, saat di konfirmasi, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Lanjut Risal Bakri Menegaskan bahwa KPU Sidrap harus lebih pahan dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ini pelanggaran, dan ujung-ujung Penjara.

KPU harus lebih paham bahwa Keberhasilan KPU juga adalah atas atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan, kunci Risal Bakri.

Jika hal ini dilakukan KPU soal pembatasan Media/Wartawan, bukanya tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi agenda penting seperti debat publik pasangan cabup dan cawabup.

"Ia pastikan teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk  menjalankan tugasnya," tegas Risal Bakri

Ia menegaskan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum Sidrap tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat, serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan, KPU perlu komunikasi dengan Kominfo Sidrap untuk lebih jelas, 

Sejatinya Pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KPU Sidrap terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi saat Debat Cabup-Cawabup Sidrap, tidak seperti jika para pendukung pasangan paslon, itu harus ada pembatasan pendukung dan simpatisan, tegas Risal Bakri.

Terkait lokasi yang di tunjuk kegiatan Debat cabup adalah Aula SKPD Sidrap, bagai mana dengan penganggarannya, karna ini adalah  fasilitas Daerah/Negara.

Untuk itu, FPII berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan di Debat Cabup itu perlu di tinjau ulang, sebelum, jika tetap pada prinsifnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan,  FPII Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers, (Sumber FPII Sulsel).

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID