Breaking News

KUASA HUKUM HBA YAKIN 99,9% HBA LOLOS SEBAGAI PASLON BUPATI EMPAT LAWANG DI PEMILU 2024.


Empat Lawang Media Republik Pers

Staf Ahli Kemendagri, “MK memaknai pelaksana tugas adalah pejabat sementara  artinya Usai sudah polemik mengenai periodesasi perhitungan masa jabatan.

Dimana menurut KPU Empat Lawang HBA sudah menjalani 2 tahun 8 bulan 7 hari, sementara hitungan kuasa hukum HBA 2 tahun 1 bulan 27 hari.

Perselisihan periodesasi ini sudah berlangsung sejak hari Jum’at tanggal 27 September 2024 wajib putus 12 hari setiap hari marathon sampai dengan Kamis, 03 Oktober 2024 di Bawaslu Empat Lawang.

Dengan agenda pembuktian surat, saksi dan ahli Dari pagi sampai malam, massa dari berbagai pihak turut hadir melihat jalannya sidang tersebut, sehingga pihak kepolisian polres empat lawang menjaga ketat ruang sidang di Bawaslu Empat Lawang. 
  
Di dalam keterangan oleh saksi ahli Raden Hendi Nur Kusuma, yang ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia .

Dengan jabatan Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ahli kemendagri menjelaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi memaknai pelaksana tugas adalah pejabat sementara”. 
 
Oleh karena itu, Kuasa Hukum HBA menyatakan optimis 99,9% HBA akan lolos sebagai Paslon Bupati Empat Lawang 2024, sehingga masyarakat Empat Lawang akan ada 2 pilihan pada pencoblosan serentak 27 November 2024.   

Hal ini senada pada dalil permohonan kuasa hukum HBA.

“Ketika H. Syahril Hanafiah yang pada saat itu sebagai Wakil Bupati telah resmi ditunjuk oleh mendagri sebagai pelaksana tugas Bupati Empat Lawang.

Maka berdasarkan ketentuan hukum Pasal 19 huruf c PKPU No. 8/2024 (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XXI/2023. Maka sejak itulah (tanggal 22 Oktober 2015), dihitung masa jabatan definitif Yang artinya, masa jabatan Bupati definitif sebelumnya  adalah HBA, berhenti perhitungan masa jabatannya.” ujar Fahmi Nugroho, SH, MH selaku kuasa hukum HBA.

“HBA dilantik 26 Agustus 2013 dan berhenti perhitungan masa jabatannya tanggal 22 Oktober 2015 adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari.

Maka berdasarkan Pasal 19 huruf (b) angka (2) PKPU No. 8 tahun 2024, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode”.

Sementara, ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dalam persidangan dengan tegas menyatakan : “KPU bisa saja salah dalam hitungan masa periodesasi, maka dari itu kewenangan Bawaslu yang akan menganulirnya, atau bisa juga dari instansi yang diatasnya secara berjenjang yang memperbaiki kesalahannya”. Semua ini masih ranah perdebatan diruang akademisi, sudah biasa ada penafsiran yang berbeda”, tutupnya. 

Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum HBA, Prof. Febrian juga berpendapat “peraturan hukum yang lebih rendah PKPU.

Akan menjadi batal demi hukum apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi” Putusan mahkamah konstitusi MK.

Hal ini dikuatkan oleh ahli dari HBA, Dr. H. Yuli Asmara Triputra, SH, M.Hum, HBA dikategorikan terhitung hanya 1 Periode menjabat kepala daerah berdasarkan ketentuan mengenai cara menghitung masa jabatan, yang diatur dalam peraturan yang berlaku dasar hukumnya undang undang.

Penulis : Syafri
Media www.republikpers.id
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID