Pesawaran,Republikpers.id
PESAWARAN- Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran "Masuk Angin" terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024.
Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat pemberitahuan Penyidik kepada Pelapor yang menyebutkan proses hukum terhadap Terlapor tidak dapat dilanjutkan dengan dalih karena tidak cukup bukti. Dan untuk memberikan kepastian hukum maka proses hukum pada Terlapor Dihentikan
“Ya, pastinya kami kecewa atas hasil kesimpulan dari Penyidik, yang dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses hukum terhadap Terlapor dihentikan,” ucap Yopi, Jumat (25/10/24)
Biarlah, nanti kami serahkan kepada masyarakat Pesawaran sendiri, yang akan menilai baik buruknya, tambahnya
Padahal sambungnya, menurutnya terhadap perkara ini, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi Publik baik Lokal maupun Nasional.
“Terhadap perkara ini, Anak Kuliah Semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana yang benar salahnya,” ujar Yopi.
Meskipun demikian, kata Yopi, mengingat harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Gakkumdu tersebut, meskipun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan pada mata masyarakat kabupaten setempat.
“Apa yang ingin diungkapkan, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati keputusan Gakkumdu Pesawaran, yang berani telah bersembunyi di tempat terang,” ungkapnya menyindir.
Terkait langkah hukum yang akan di tempuh, Yopi mengatakan, masih banyak cara yang akan dilakukan untuk melawan Cermin ketidak adilan ini.
“Pastinya, dengan waktu yang masih tersisa ini, kami akan menempuh dan mengambil langkah hukum, untuk melawan ketidakadilan ini,” tegas Yopi, tampa menyebut langkah hukum apa yang dimaksud. (Tim 415)
Social Header