Tersangka ditangkap inisal SBS (56) warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Pria ini diringkus petugas, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Perumnas Way Halim acapkali terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ihwal informasi tersebut hingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SBS.
"Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga menjadi bandar togel inisal SBS," katanya, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel.
Atas pengungkapan kasus ini, tersangka SBS dan barang bukti ditangkap dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Rudi.
Social Header