LANDAK,www.republikpers.id Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Cornelis, memberikan klarifikasi terkait tudingan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang menyebut dirinya tidak jujur dan tidak peduli terhadap upaya pemekaran Provinsi Kapuas Raya.
Saat ditemui di Ngabang, Kabupaten Landak, Cornelis menegaskan bahwa dirinya selalu bekerja sesuai sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Ia membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran tersebut.
"Kalau beliau (Sutarmidji) mengatakan saya tidak jujur dan tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Sanggau, saya tegaskan selama saya di Komisi II DPR RI, isu pemekaran Kapuas Raya tidak pernah dibahas," ujar Cornelis, Sabtu (25/11).
Klarifikasi Terkait Usulan DOB Kapuas Raya
Cornelis menyebutkan bahwa dirinya belum pernah menerima permintaan atau surat resmi dari pemerintah pusat atau pimpinan DPR RI untuk membahas pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Raya. Bahkan, ia mengatakan bahwa surat usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar pada 31 Desember 2019 tidak pernah diteruskan ke Komisi II DPR RI, tempatnya bertugas.
"Katanya ada surat ke Presiden dan DPR RI, tapi kami di Komisi II tidak pernah menerima surat itu. Kalau tidak ada permintaan pembahasan dari pemerintah atau pimpinan DPR, bagaimana bisa kami bahas?" tegas Cornelis.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat di Komisi II, pembahasan otonomi daerah lebih banyak difokuskan pada isu nasional, seperti perbaikan dasar hukum daerah, pemekaran Papua, dan pembentukan Ibu Kota Negara (IKN).
Cornelis Siap Gugat Jika Tuduhan Berlanjut
Cornelis mengaku kecewa dengan tudingan bahwa dirinya tidak jujur dan menghambat pemekaran Kapuas Raya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika dirinya terus diserang.
"Saya tidak terima dibilang tidak jujur dan tidak peduli. Kalau masih disudutkan, saya gugat ke pengadilan. Saya punya bukti lengkap bahwa tidak pernah ada pembahasan soal DOB Kapuas Raya di Komisi II," tegasnya.
Cornelis juga menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat (2008-2018), Sutarmidji tidak pernah mendiskusikan secara langsung terkait usulan DOB Kapuas Raya dengannya. Ia pun menepis anggapan bahwa dirinya menghalangi proses usulan.
"Saya tidak ada kepentingan untuk menghambat. Kalau memang pemerintah pusat belum menyetujui, silakan usulkan lagi. Tapi jangan menyalahkan orang lain tanpa bukti," katanya.
Penegasan Soal Moratorium DOB
Cornelis mengingatkan bahwa berdasarkan rapat terakhir dengan Menteri Dalam Negeri, pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB, kecuali untuk wilayah otonomi khusus. Ia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Kalau dibilang pemerintah tidak membahas usulan DOB, itu karena masih ada moratorium. Jadi bukan soal tidak boleh mengusulkan, tapi pemerintah punya prioritas," tutupnya.
Cornelis berharap agar semua pihak menjaga komunikasi yang baik dan fokus pada kepentingan masyarakat tanpa saling menuding.*/
Laporan : Tim
Social Header