Sanggau,www.republikpers.id Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang diwakili oleh pengacara mereka, Gonesimo Halawa, S.H., Adv, berencana menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita hoax oleh salah satu oknum wartawan. Berita yang diduga tidak objektif itu muncul di media dengan judul "Dugaan Upaya Suap oleh Oknum LSM dan Kontraktor untuk Redam Berita Proyek di Sanggau."
Menurut Wawan Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, berita tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut karena tuduhan yang disampaikan tidak benar dan justru memutarbalikkan fakta," ujarnya dengan nada kesal. Ia menambahkan bahwa wartawan berinisial PD . justru meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta kepada kontraktor, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi.sabtu,(2/11)
Dalam keterangannya, Gonesimo Halawa, S.H., Adv. menyatakan bahwa berita yang dipublikasikan oleh salah satu media telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak mengedepankan prinsip pemberitaan yang faktual dan tidak melakukan wawancara dengan pihak terkait.Dalam jurnalisme, wartawan dilarang menerima atau meminta sejumlah uang dengan alasan apapun, dan jika terbukti, itu adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tegas Gonesimo.
Selain itu, Gonesimo juga menyoroti penggunaan foto tanpa izin dalam berita tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak cipta. Ia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang melarang penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta.
Gonesimo juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur bahwa penyebaran informasi yang tidak faktual di media sosial dapat dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara.Penggunaan opini untuk mengakali pembaca agar mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta melanggar aturan, dan kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan hukum ini, Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berharap dapat menghentikan tindakan serupa di masa depan dan menjaga integritas pemberitaan di Kalimantan Barat.(Tim liputan)
Social Header