Breaking News

MANAMBAK SILALAHI SH : ATAS NAMA KEADILAN TOM LEMBONG HARAP DI BEBASKAN

Apa yang di sampaikan oleh Guru Besar Hukum UII sudah sangat benar karena dan tidak diragukan karena memang Ahli hukum pidana 

Bapak Mudzakkir menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dijelaskan pada saat  diperiksa serta memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024

“Jadi kalau tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka itu artinya salah satu unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi) tidak terbukti secara sah meyakinkan,” ujar Mudzakkir saat memberi keterangan media di kafe Matang di Pohon, Kemang, pada Jumat, 22 November 2024.

Sebagai pakar hukum pidana, Mudzakkir memandang ketiadaan bukti itu adalah bentuk pemidanaan tanpa adanya perbuatan pidana. Sehingga, Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia itu berpendapat Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dalam dugaan korupsi impor gula saat ia menjadi Mendag. “Penetapan tersangka yang ada harus juga dinyatakan tidak sah,” kata Mudzakkir menegaskan
Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Maka tidak perlu dipaksakan dan sebaiknya di lepaskan atas nama KEADILAN. Selanjutnya menurut Kuasa Hukum TOM Lembong bahwa Gugatan Praperadilan  dikabulkan selanjutnya klienya akan dibebaskan secara hukum, hal tersebut dijelaskan usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2024.

Narasumber : Manambak Silalahi SH
Editor : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID