Miris nasib Rani wanita remaja berusia 18 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh 3 pria dalam keadaan mabuk di Mesuji, Selasa, 19 -11-2024.
Rani korban pengeroyokan 3 pria dalam keadaan mabuk di kawasan register 45 saat ini sedang di rawat di Puskesmas desa Simpang Pematang dalam keadaan trauma dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya,
Joko kekasih korban pemukulan tidak Terima atas pemukukan atau kekerasan pengeroyokan kepada pacarnya hal ini tidak bisa di biarkan agar hal hal kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai pembelajaran bagi pelaku, joko setuju untuk di proses hukum meski kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, itu pacar saya calon istri saya ucap joko kekasih korban
Awal mula saat di tanya awak media kepada korban, ia menjelaskan cerita awal kejadian nya, "Saya di suruh istrinya yanto jemput yanto,,,,ya tak jemput lah,,,,,istri kak yanto itu di kasih tahu sama istrinya kak anton ucap korban Rani,,,,itu mereka lagi mabuk,,,,saya di suruh jemput yanto, bareng berangkatnya saya sama istrinya mas anton itu, di kira nya saya yang ngomong ke istrinya,,,,waktu pas pulang kehabisan bensin dia ada kesempatan buat mukul saya,,,,mereka datang kunci motor saya di ambil,,,,,mereka bawa kayu langsung mukul saya, ,,,,ucap Rani,,,,akibat pemukukan pelaku ke korban, luka lebam bagian paha, tangan dan kepala, badan di pukul menggunakan pohon singkong, dan motor saya hanncur di pukul pukul menggunakan kayu motor di tendang tendang, nama mereka Yanto, Anton dan yang satunya saya enggak kenal, dan saya langsung di bawa kawan ke bidan sini," Jelasnya.
Dan Sampai pemberitaan ini terbit pihak pelaku belum bisa di konfirmasi dan penjelasan dari korban pihak pelaku ingin mengajak berdamai secara kekeluargaan namun tidak ada etikat baiknya sampai korban keluar dari pengobatan tidak juga ada kabar, dan pelaku sempat mengirim pesan WA ke korban dengan isi pesan " Percuma kalau mau laporan, itu hanya luka lebam". Pesan singkat dari pelaku.
Dan sangat jelas di sini ada unsur penganiayaan dengan pengeroyokan juga pengerusakan barang sepeda motor milik korban.
Kepada pihak berwajib /Aparat Penegak Hukum harapannya bisa menegakkan keadilan untuk wanita usia 18 tahun ini korban dari pengeroyokan dan pengerusakan sekiranya dapat menangkap pelaku dan di hukum sesuai pasal yang berlaku.
(Red).
Social Header