Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, insiden yang berujung kekerasan ini melibatkan dua pelaku. Salah satu pelaku, BRG, menyerahkan diri setelah video kejadian viral di media sosial.
"Pelaku BRG datang ke kantor polisi karena merasa khawatir setelah video tersebar luas di media sosial," jelas Hendrik pada Kamis (7/11/2024). Namun, pelaku lain, TMG, yang juga terlibat dalam insiden tersebut, saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Korban, AHA (22), seorang mahasiswa dan marbot di Masjid Al Hidayah Sukabumi, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata. Insiden bermula saat motor AHA bersenggolan dengan mobil Terios hitam yang dikendarai pelaku BRG, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kacamata rusak, rekaman CCTV, dan foto kondisi korban. Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi saat terjadi insiden di jalan.
"Kami mengingatkan warga untuk bijak dalam menyikapi kejadian di jalan dan selalu mengedepankan cara penyelesaian yang damai," ujarnya. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan.
"Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, kami bisa segera melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa bisa diantisipasi lebih baik," tambah Umi.
Rudi.
Social Header