Pontianak,www.republikpers.id
Persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Joko Waluyo, SH, Sp.Not, di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (12/11/24) menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Bank Kalbar.
Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum ketiga tersangka, yakni Sd, Si, dan Fm.
Hakim Joko Waluyo menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak tidak sah dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka ketiganya dan memerintahkan agar mereka segera dibebaskan karena penetapan tersebut dianggap batal demi hukum.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, SH, yang ditemui awak media setelah persidangan, menyatakan bahwa dalam proses peradilan, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
"Klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan kami mengapresiasi keputusan hakim yang membebaskan mereka dari dakwaan yang tidak berdasar," ujar Herawan.
Pada malam itu juga, tim penasehat hukum langsung bergerak untuk mengurus surat pembebasan ketiga tersangka yang telah diputuskan oleh hakim.*/
Lapiran : Ramsyah
Social Header