Breaking News

Tauran Ateng Gugat Perusahaan Leasing BFI Soal Penarikan Mobil, Sidang Gugatan Digelar di Pengadilan Negeri Pontianak


Pontianak,www.republikpers.id  

Kasus penarikan kendaraan mobil milik Tauran Ateng, seorang warga Jalan Komyos Soedarso (Jln. Jeruju) Pontianak, oleh perusahaan leasing kendaraan bermotor BFI, menjadi sorotan publik.

 Sidang perdata terkait gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 19 November 2024, dimulai pukul 15.30 WIB. Pada sidang pertama ini, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Pihak penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Edward Setiarso Hari Murti, S.H., menerima usulan hakim untuk melakukan mediasi dengan pihak tergugat.

 Namun, meski mediasi dimulai, belum ada kesepakatan yang tercapai pada pertemuan awal tersebut. Hakim kemudian memberi waktu 30 hari kalender untuk melanjutkan mediasi guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Edward Setiarso Hari Murti menjelaskan kasus ini berawal dari penarikan mobil milik Ateng oleh pihak debt collector BFI, yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. 

Dia menambahkan  bahwa kliennya mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pada bulan keenam dan ketujuh akibat masalah kesehatan, namun ia beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. 

Ateng bahkan bersedia melunasi angsuran yang tertunda, tetapi pihak leasing menuntut pelunasan penuh, ditambah biaya tambahan sebesar Rp72 juta", ungkap Edward.

Yang menjadi sorotan lebih lanjut adalah tindakan penarikan kendaraan yang menurut kuasa hukum dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi berupa Surat Peringatan (SP) yang seharusnya diterima terlebih dahulu oleh nasabah.

 Edward menjelaskan bahwa penarikan dilakukan secara tiba-tiba, bahkan sebelum angsuran bulan ketiga jatuh tempo, dan melibatkan lebih dari delapan orang yang membuat kliennya merasa terintimidasi.

Kuasa hukum Ateng juga mengungkapkan bahwa penyerahan kendaraan dilakukan di kantor leasing dengan terpaksa, yang menurutnya melanggar prosedur hukum karena tidak dilakukan secara sukarela. 

Edward berharap agar proses mediasi yang akan dilanjutkan pada minggu depan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang tidak hanya menguntungkan pihak leasing, tetapi juga melindungi hak-hak klien kami," ujar Edward. Ia juga mengingatkan pentingnya pihak leasing untuk mematuhi prosedur hukum dalam setiap tindakan yang diambil terhadap nasabah, termasuk dalam hal eksekusi kredit macet.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai perlunya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet. Semua pihak berharap bahwa mediasi yang akan datang dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak. Keputusan dari mediasi ini akan sangat menentukan kelanjutan proses kredit dan penyelesaian konflik antara nasabah dan perusahaan leasing.*/ (tim )

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID