Breaking News

Bappebti Alihkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI


Jakarta, www.republikpers.id  ( 10 Januari 2025 ) Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner OJK, Moch. Ihsanuddin; dan Deputi Komisioner OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung keamanan pelaku pasar. 

Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan digital dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,ujarnya.

Tugas yang Dialihkan
Tugas yang dialihkan ke OJK meliputi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) diserahkan kepada Bank Indonesia.

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi diharapkan selesai paling lambat dalam 24 bulan.

Langkah Strategis OJK dan BI

OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung pengaturan dan pengawasan AKD serta derivatif keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa peralihan ini akan menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan derivatif PUVA. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut bahwa pasar derivatif PUVA berpotensi menjadi instrumen hedging yang mendukung stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian global.

Kinerja Pasar Aset Kripto dan Derivatif

Transaksi aset kripto di Indonesia mencatatkan nilai Rp556,53 triliun pada Januari—November 2024, melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) mencapai Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan 2023.

Langkah pengalihan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan pasar keuangan Indonesia menuju target besar Indonesia Emas 2045.*/

Laporan : Ramsyah
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID