Breaking News

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK


Jakarta, www.republikpers.id    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Selasa,(14/1/2025 )

Penyerahan daftar tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dan Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

Tata Kelola dan Pengawasan Koperasi Ditingkatkan
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa sesuai Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop, khususnya di sektor jasa keuangan. Pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Kami mengimbau koperasi simpan pinjam untuk memperbaiki tata kelola usaha, karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkop terus berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna mendukung implementasi UU P2SK secara efektif.

OJK Siap Tindak Lanjut
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pihaknya segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop. OJK akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan koperasi tersebut.

Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami akan memastikan langkah ini mendukung kemajuan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Mahendra juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Kemenkop, termasuk pelatihan dan workshop untuk mendukung penguatan tata kelola koperasi.

Daftar Koperasi Open Loop Ditindaklanjuti
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, disampaikan bahwa daftar koperasi open loop yang telah disusun sesuai Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tersebut, bekerja sama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran seluruh prosedur, termasuk proses perizinan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi di sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.*/

Laporan : Ramsyah
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID