Breaking News

KUASA HUKUM DINAS LINGKUNGAN HIDUP UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR MENGAKUI ADANYA SELISIH POTONGAN BPJS


Hal tersebut terungkap pada saat sidang perkara Nomor : 681/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM dengan agenda mediasi pertama di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadiri oleh Para Penggugat/Prinsipal sebanyak 22 orang didampingi oleh Kuasa Hukum Manambak Silalahi, SH, Ahmad Fauzi, SH dari Kantor Hukum MANAMBAK SILALAHI,SH & REKAN. Pada saat mediasi, Para Penggugat, diminta oleh Mediator untuk menjelaskan serta mengajukan permohonan apa saja yang menjadi pokok permasalahan. 

Manambak Silalahi, SH menjelaskan pada dasarnya tidak jauh dari isi gugatan diantaranya ; tuntutan ganti rugi materiil, immateriil dan meminta Para Penggugat/Pasukan orange dipekerjakan kembali. Permohonan tersebut dicatat oleh mediator selanjutnya diberikan kesempatan kepada Tergugat/Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air, namun dalam mediasi Kuasa Hukum yang ditugaskan dari Bagian Hukum Provinsi DKI Jakarta tidak dapat memberikan penjelasan cukup signifikan oleh karena prinsipal/Tergugat tidak hadir dengan alasan ada agenda rapat yang tidak bisa ditinggalkan. 

Kemudian Mediator memberikan kesempatan kepada Turut Tergugat untuk menjelaskan terkait pemotongan upah Pasukan Orange persetiap bulannya kenapa berbeda-beda padahal pemotongan tersebut berdasarkan aturan hukum. Akan tetapi pengakuan Turut Tergugat yang diklaim potongan oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat adalah Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sembari menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, Pensiun. Atas penjelasan tersebut terdapat perbedaan potongan upah dari Pasukan Orange setiap bulannya yang semestinya potongan upah tersebut harus rata karena ditentukan oleh aturan hukum ditambah pula Surat Perintah Kerja yang disepakati serta ditanda tangani bersama antara Para Penggugat dengan Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat. 
Alotnya mediasi pertama hingga menelan waktu kurang lebih satu setengah jam lamanya terbongkar adanya pengakuan dari Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat bahwa potongan upah Para Penggugat berbeda dengan apa yang tertulis dalam Surat Perintah Kerja Pasal 10 tentang Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan yaitu :
Jaminan BPJS Kesehatan Iuran kepesertan BPJS kesehatan sebesar 4 % dari Upah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sementara sisanya sebesar 1 % dai Upah dibayarkan oleh Penyedia Jasa Perorangan 

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Iuran kepesertaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ;
Terkait adanya kelebihan potongan upah Para Penggugat setiap bulannya, lagi dan lagi 

Turut Tergugat menjelaskan ada estimasi dipotong pajak pengahasilan, namun dalam ruang mediasi Manambak Silalahi,SH menjawab sekaligus membantah, tidak ada pemotongan pajak penghasilan berdasarkan upah yang diterima oleh Para Penggugat. Kemudian saat mediasi diantara prinsipal sebanyak 22 orang yang hadir mengaku bernama Casmadi diberi kesempatan untuk berbicara mengapa potongan upah tersebut berbeda-beda padahal ketika mereka bekerja pada saat Pak Ahok menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak pernah ada potongan upah. 

Kemudian pengakuan Casmadi semua pasukan orange bingung atas potongan upah yang berbeda padahal dasar hukumnya jelas diatur dalam Surat Perintah Kerja. Casmadi juga menambahkan terjadinya potongan upah yang mereka alami dugaan berpengaruh besar ada istilah bujangan dan sudah berkeluarga sehingga potongan tersebut berbeda-beda.

Namun atas penjelasan Casmadi tersebut Manambak Silalahi, SH memberikan komentar, “bahwa aturan hukum yang diikat dengan Surat Perintah Kerja antara Para Penggugat melawan Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat pengertian bujangan dengan yang sudah berkeluarga tidak berpengaruh karena ketentuan yang harus dipotong sudah ditetapkan,” terang Manambak Silalahi,SH. Akibat selisih potongan upah Para Penggugat Mediator meminta penjelasan secara rinci mengenai perbedaan-perbedaan potongan kepada Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat, selanjutnya mediasi berikutnya/kedua pada hari senin tanggal 20 Januari 2025, dan Mediator meminta kepada Kuasa Hukum agar prinsipal Tergugat dihadirkan guna menjelaskan adanya selisih pemotongan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja.
Narasumber : Manambak Silalahi SH

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID