Jakarta, Melihat sangat pentingnya peranan DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH ETIK pada semua golongan PROFESI, maka hal ini di sampaikan oleh PROF SUHENDAR SE,SH kepada media dalam hal ini. Menjadi catatan pada akhir tahun (31/12/2024) untuk semua golongan PROFESI.
Guru Besar Ilmu Hukum PROF SUHENDAR SE,SH menjawab pertanyaan media. Apakah sangat penting INDONESIA untuk memiliki DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH ETIK, kita ketahui negara jepang juga memiliki FEDERASI PROFESI atau negara malaysia juga memiliki DEWAN ETIK PROFESI. Di dalam ADVOKAT ada yang di sebut dewan etik menurut PROF SUHENDAR SE,SH. Juga beberapa (organisasi advokat) OA juga memiliki dewan etik. Sehingga para OA yang membentuk sendiri dimasing masing OA nya.
Menurut PROF SUHENDAR hal itu kurang bermanfaat.
Seharusnya seluruh INDONESIA ada Majelis Etik atau DEWAN etik atau MAHKAMAH ETIK untuk semua golongan PROFESI.
Maka sangat perlu DPR RI membuat undang undang yang menetapkan aturan bahwa NEGARA INDONESIA memiliki Majelis Etik atau Dewan Etik atau Mahkamah Etik. Yang mengurus semua golongan PROFESI.
Maka bila ada kesalahan pada pekerjaannya Dokter, pada pekerjaan Notaris, pada pekerjaannya Advokat, pada pekerjaannya Polisi dan lain lain. Maka Dewan Etik yang menangani mengevaluasi serta menentukan & memperbaiki atau menetapkan hukum pada permasalahan tersebut.
DEWAN ETIK harus di bawah naungan Mahkamah Agung & tidak bisa di intervensi oleh Poltik atau Para penguasa.
Bila Polisi melakukan kesalahan. Tidak lagi Propam yang menangani masalah kesalahan Polisi tersebut. Dewan Etik Profesi itu yang menangani. Dewan Etik memiliki undang undang yang ditetapkan oleh DPR RI serta membidangi semua golongan PROFESI
Semoga DPR RI mau melaksanakan membuat DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH ETIK dengan undang undangnya. Agar carut marutnya masing masing golongan PROFESI tidak bisa ditetapkan sebuah hukum oleh pihak pihak yang bukan bidangnya.
Pemerintah wajib menetapkan atau membuat undang undang khusus untuk DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH ETIK. Menjadi lembaga khusus di bawah Mahkamah Agung.
PROF SUHENDAR SE,SH menyarankan kepada Bapak Presiden RI Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto menyetujui & mengintruksikan kepada DPR RI & MPR RI untuk membuat undang undang DEWAN ETIK. Guna tidak ada lagi terpecah belah semua golongan PROFESI & kesulitan mencari KEADILAN.
Bila sudah ada DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH etik serta undang undangnya sudah tetap. Di wajibkan para senior di masing masing Organisasi PROFESI untuk mendaftarkan secara resmi organisasi PROFESI nya serta para anggotanya.
Petunjuk yang luas ini dari PROF SUHENDAR SE,SH di sampaikan kepada media (nofis) dalam audiensi singkat. Maka pada awal tahun 2025 hal ini bisa di realisasikan oleh pemerintah. Sangat bermanfaat DEWAN ETIK atau MAJELIS ETIK atau MAHKAMAH ETIK untuk semua Organisasi PROFESI.
PROF SUHENDAR SE,SH memberikan catatan lain yang Pemerintah & para organisasi PROFESI agar mengevaluasi :
Proposal usulan pembentukan :
DEWAN ETIK PROFESI INDONESIA
I. Pendahuluan
Peningkatan kasus pelanggaran etika di berbagai profesi telah menimbulkan keresahan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Dewan Etik Profesi Indonesia atau Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan memastikan pelaksanaan kode etik profesi di tingkat nasional. Dewan ini bertujuan menjaga integritas profesi, melindungi kepentingan publik, dan meningkatkan standar profesionalisme secara konsisten.
Dewan Etik akan berfungsi untuk merumuskan kode etik, menangani pelanggaran etika, memberikan rekomendasi sanksi, serta mengedukasi masyarakat dan pelaku profesi tentang pentingnya etika. Struktur dewan melibatkan perwakilan pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan tokoh masyarakat, dengan mekanisme kerja yang transparan dan berbasis keadilan. Landasan hukum pembentukannya dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang khusus.
Melalui pendanaan yang bersumber dari APBN dan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, Dewan Etik diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat integritas profesi di Indonesia. Dengan keberadaan lembaga ini, masyarakat akan lebih percaya pada kualitas layanan profesional, sementara para pelaku profesi dapat bekerja dengan standar etika yang tinggi dan seragam.
A. Latar Belakang
1. Pelanggaran etika profesi di berbagai sektor telah merusak kepercayaan publik.
2. Banyak profesi belum memiliki standar pengawasan etik yang seragam di tingkat nasional.
3. Masyarakat membutuhkan jaminan profesionalisme dan integritas dari pelaku profesi.
B. Tujuan
1. Membentuk lembaga independen yang bertugas menjaga dan menegakkan standar etika profesi.
2. Melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat profesionalisme dalam setiap sektor kerja.
3. Mewujudkan tata kelola profesi yang berintegritas, adil, dan transparan.
II. Landasan Hukum
1. Konstitusi:
UUD 1945 Pasal 27(2): Keadilan sosial dalam bekerja dan berkarya.
Pasal 28D(1): Hak atas keadilan hukum.
2. Undang-Undang:
Undang-Undang terkait profesi tertentu (misalnya, UU Advokat, UU Guru dan Dosen, UU Kesehatan).
Atau rancangan Undang-Undang baru yang mengatur Dewan Etik Profesi Nasional.
3. Peraturan Presiden (Perpres):
Sebagai dasar pembentukan dan operasional Dewan Etik.
III. Struktur Dewan Etik Profesi Nasional
A. Komposisi Anggota
1. Perwakilan Pemerintah: Melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Hukum, Pendidikan, dan Kesehatan.
2. Perwakilan Organisasi Profesi: Ketua atau anggota dari asosiasi profesi di berbagai bidang.
3. Akademisi: Pakar etika, hukum, dan sosial.
4. Tokoh Masyarakat: Individu yang memiliki reputasi baik dan kepedulian terhadap etika.
B. Kriteria Anggota
1. Memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran hukum atau etika.
2. Kompeten di bidang profesi, hukum, atau etika.
3. Tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
C. Masa Jabatan
Anggota diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali berdasarkan evaluasi kinerja.
IV. Fungsi dan Tugas Dewan Etik Profesi Nasional
A. Fungsi Utama
1. Menjadi pengawas dan penegak kode etik profesi secara nasional.
2. Sebagai forum penyelesaian pelanggaran etik yang melibatkan lintas profesi.
B. Tugas
1. Perumusan Kode Etik:
Menyusun, merevisi, dan mengesahkan kode etik yang berlaku di semua profesi.
2. Pengawasan:
Memantau pelaksanaan kode etik profesi.
3. Penanganan Kasus:
Menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran etik.
4. Edukasi:
Memberikan pelatihan dan sosialisasi kode etik kepada masyarakat dan pelaku profesi.
V. Mekanisme Kerja
A. Proses Penanganan Pelanggaran Etik
1. Pengaduan:
Masyarakat atau pihak terkait melaporkan pelanggaran etik ke Dewan Etik.
2. Investigasi:
Dilakukan oleh tim khusus berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
3. Sidang Etik:
Sidang tertutup untuk membahas hasil investigasi dan menentukan sanksi.
4. Pemberian Sanksi:
Rekomendasi sanksi kepada organisasi profesi atau otoritas terkait, seperti pencabutan lisensi atau teguran keras.
B. Kolaborasi dengan Organisasi Profesi
Dewan Etik bekerja sama dengan organisasi profesi untuk implementasi kode etik dan pengawasan di tingkat lokal.
C. Pengawasan dan Evaluasi
Setiap tahun, Dewan Etik wajib melaporkan kinerjanya kepada Presiden dan DPR.
VI. Sumber Daya dan Pendanaan
1. Pendanaan:
Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dapat menerima kontribusi dari asosiasi profesi atau sumber lain yang sah.
2. Sumber Daya Manusia:
Merekrut tenaga ahli di bidang hukum, etika, dan administrasi.
VII. Tahapan Implementasi
1. Pembentukan Tim Khusus:
Tim lintas kementerian untuk menyusun konsep Dewan Etik.
2. Diskusi Publik:
Melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk mendapatkan masukan.
3. Penyusunan Regulasi:
Membuat peraturan hukum (Perpres atau UU) sebagai landasan operasional.
4. Peluncuran Dewan Etik:
Sosialisasi nasional kepada seluruh pihak terkait.
VIII. Manfaat Pembentukan Dewan Etik Profesi Nasional
1. Meningkatkan Integritas Profesi:
Membuat pelaku profesi lebih bertanggung jawab dan menjaga reputasi mereka.
2. Melindungi Masyarakat:
Memberikan mekanisme penyelesaian pelanggaran etik yang adil dan transparan.
3. Memperkuat Profesionalisme:
Menstandarkan kode etik profesi di seluruh Indonesia.
4. Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Membuat masyarakat lebih percaya pada kualitas layanan dari berbagai profesi.
IX. Penutup
Pembentukan Dewan Etik Profesi Nasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola profesi yang berintegritas dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan dukungan regulasi dan implementasi yang baik, dewan ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi di Indonesia.
Rekaman video youtube
https://youtu.be/CwghA8F6Iw0
Narasumber : PROF SUHENDAR SE,SH
Editor : Nofis Husin Allahdji
Social Header