Breaking News

Seorang Wanita Melapor ke Polda Kalbar Terkait Penyebaran Videoi Mesum Pribadinya

 


Pontianak, www.republikpers.id  ( 4 Januari 2025 )  Seorang wanita muda telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Kalimantan Barat dengan nomor laporan STTP/4/I/2025/DITRESKRIMSUS.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pada 18 Oktober 2024, dia menerima pesan langsung (DM) dari akun Instagram bernama yaudah gppa an RA.

Dalam percakapan tersebut, korban sebut saja bunga diminta untuk melakukan aksi tidak senonoh secara daring.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 31 Desember 2024, korban mendapat informasi bahwa video pribadinya telah tersebar di platform WhatsApp dan situs pornografi .

Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta Kapolda Kalimantan Barat serta pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini untuk menangkap pelaku dan menghapus video yang telah tersebar.

Polda Kalbar diharapkan segera bertindak demi memberikan keadilan kepada korban dan mencegah penyebaran konten serupa kedepannya.(tim liputan)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID