Jakarta,www.republikpers.id ( 3 Februari 2025 ) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan regulasi dan kebijakan guna menciptakan industri yang sehat, kuat, serta melindungi konsumen. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (3/2).
Dua Fokus Kebijakan OJK 2025
Ogi menegaskan bahwa kebijakan OJK di sektor PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan dua fokus utama yang dijalankan secara simultan, yaitu:
1. Penyelesaian Isu Terkini
OJK akan menyelesaikan permasalahan industri secara objektif dan tegas dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
2. Penguatan Industri
OJK akan membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkat, yakni industri, asosiasi atau profesi, dan regulator.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, OJK telah menetapkan program legislasi 2025 yang mencakup penyusunan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK). Beberapa regulasi utama yang akan disusun di antaranya adalah POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan.
Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri dalam proses penyusunan regulasi ini agar dapat menghasilkan aturan yang efektif dan aplikatif,” ujar Ogi.
Diseminasi Tiga POJK Baru
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, juga memaparkan Framework Pengawasan PPDP serta mendiseminasikan tiga POJK baru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 – Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di sektor PPDP.
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 – Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 – Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
18 POJK dan 10 SEOJK Terbit dalam Dua Tahun
Selama periode 2023-2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK di sektor PPDP. Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat dari UU P2SK, dengan mayoritas regulasi ditujukan bagi industri perasuransian, yakni sebanyak 12 POJK dan 5 SEOJK.
Acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi peraturan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan gambaran bagi industri mengenai arah kebijakan OJK ke depan. Dengan demikian, industri dapat menjadikannya sebagai referensi dalam merancang strategi bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi dan regulasi yang terus berkembang.*/
Laporan : Ramsyah
Social Header