Breaking News

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Amankan Polisi di Mesuji

Mesuji - Kurang dari 1x24 Jam, seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Jumat (31/01/25)

Dalam wawancaranya Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku.

"Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban". Terangnya. 

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji di rumahnya di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dalam waktu kurang dari 1X24 Jam.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik saudari NW), 1 (satu) helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik saudari NAP), Uang Tunai sebesar Rp38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping koin pecahan Rp1000 (seribu rupiah). Pungkas Kasat Reskrim. 

Rudi.
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID