Breaking News

Ketum DePA-RI Sampaikan Presentasi di China University of Political Science and Law



Beijing  www.republikpers.id  Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, SH, LLM mendapat kehormatan menyampaikan presentasi di salah satu perguruan tinggi terkemuka di China, China University of Political Sciences and Law (CUPL) pada akhir Juni 2025.

Keterangan pers Ketua Umum DePA-RI dari Beijing China, Kamis (3/7/2025) menyebutkan, presentasi di depan civitas academika CUPL itu berfokus pada pengalamannya tentang penyelesaian sengketa di Indonesia. CUPL sendiri didirikan tahun 1952 serta memiliki fakultas hukum terbaik di Tiongkok karena melahirkan para praktisi hukum hebat di negeri Tirai Bambu itu.  

Pada kunjungan ke CUPL, Luthfi didampingi pengurus DePA-RI Pusat dan Daerah, sementara di pihak CUPL yang hadir di antaranya Li Juqian (Dean of School of International Law), Ding Ru (Deputy Director of Academic Affairs Office), Qin Huaping (Director of Institute of Private International Law Department), dan Dong Jingbo (Professor of Institute of International Economic Law).

Pejabat lainnya yaitu Sun Chengeheng (Professor of Institute of International Economic Law), Wu Yingying (Professor of Institute of Public International Law Department), Xu Zhuangsi (Professor of Public International Law Department), Li Jiankun (Professor of Private International Law Department), dan Ding Qiujv (Director of Office of Foreign Affairs, School of International Law).  

Ketua Umum DePA-RI yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu lebih lanjut mengemukakan, kepuasan dan tingkat keberhasilan atas penyelesaian perkara di pengadilan, arbitrase, ataupun mediasi di Indonesia belum ada data yang valid.

Ia juga mengemukakan, perusahaan China yang berinvestasi di Indonesia acapkali menghadapi persoalan, umpamanya terkait akuisisi lahan, masyarakat adat, masalah limbah, lingkungan hidup, perbedaan pelayanan serta perbedaan gaji antara pekerja warga negara asing dan pekerja lokal.

Investasi China di Indonesia itu sendiri bermacam-macam, seperti dalam bidang manufaktur, transportasi, pertambangan, maupun terkait makanan dan minuman. Ketika menghadapi masalah, mereka memerlukan pengacara yang memiliki mind-set (pola pikir) problem solver.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ainuddin, advokat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram memberikan tanggapannya terkait penyelesaian sengketa di Indonesia, termasuk di masyarakat adat seperti di masyarakat Sasak yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ainuddin kemudian mengajak Guru Besar Institute of International Economic Law CUPL Prof. Dong Jingbo dan kawan-kawan untuk datang ke Pulau Lombok guna melakukan penelitian tentang penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional di NTB.

Sementara itu Director of Institute of Private International Law CUPL Prof. Huaping Qin yang mendalami tentang penyelesaian sengketa menyatakan bahwa di China upaya penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui pengadilan, arbitrase maupun mediasi di pengadilan atau di luar pengadilan.

Di sela acara, Ketum DePA-RI mengusulkan agar CUPL mengadakan kerjasama dengan universitas-universitas di Indonesia. Misalnya terkait pemberian beasiswa untuk program degree atau non degree. Bisa juga diadakan kerjasama dalam bidang penelitian (joint research), penerbitan, dan seminar atau symposium, dan pihak CUPL menyambut positif ide tersebut.**/


Laporan : Ramsyah

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID