Breaking News

Jurnalis Laporkan Rico Alviano ke MKD, Muncul Dugaan Mesin Cetak KTP Palsu di Sekretariat SRA

Anggota DPR RI Rico Alviano Dilaporkan ke MKD dan Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Negara


Jakarta, 22 Mei 2025 – Jurnalis Sumatera Barat, Hendra Idris, secara resmi melaporkan anggota DPR RI Rico Alviano ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis pagi (22/5). Pelaporan ini terkait dugaan pengancaman verbal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi.

Dalam laporan tersebut, Hendra Idris menyerahkan rekaman suara yang diduga kuat berisi ancaman dari Rico Alviano saat dikonfirmasi terkait program perjalanan dinas pelaku usaha Sumbar ke Labuan Bajo yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPR RI.

“Ini bentuk kekerasan verbal terhadap jurnalis yang sedang dalam penugasan. Kami meminta MKD memproses laporan ini sesuai dengan peraturan dan kode etik anggota dewan,” kata Hendra Idris di Gedung DPR RI.

Tak hanya itu, mencuat pula dugaan baru yang tak kalah serius, yaitu pemalsuan dokumen negara dalam bentuk KTP palsu yang digunakan untuk penerbitan tiket perjalanan dalam program pokir tersebut.
Dugaan sementara, terdapat lebih dari 18 KTP yang dipalsukan, dan digunakan untuk keperluan manifest penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Labuan Bajo. Pemalsuan ini diduga dilakukan menggunakan mesin pencetak kartu identitas yang berada di Sekretariat Sahabat Rico Alviano (SRA).


Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Potensi Jerat Hukum

Praktik pemalsuan ini berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara, sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara jika menimbulkan kerugian.

“Kalau terbukti memalsukan identitas atau menggunakan KTP palsu, pelaku dapat dijerat pidana. Ini tidak bisa diselesaikan dengan denda, karena termasuk ranah pidana murni,” jelas pakar hukum pidana, Henry Indraguna, dalam wawancaranya terdahulu dengan Liputan6.com.

Pihak pelapor mendesak agar aparat penegak hukum turut turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara yang berkaitan langsung dengan kegiatan resmi yang didanai anggaran negara.(Suherman)


Untuk informasi lebih lanjut, narasumber dapat dihubungi:

Kontak Pers:
Hendra Idris
Jurnalis Sumatera Barat
📞 [ +62 821-9146-7585}
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID