Breaking News

Ancaman terhadap Jurnalis adalah Pelanggaran HAM: Ketika Anggota DPR RI Diduga Halangi Kebebasan PERS


Edisi Investigatif Khusus

Padang,- 9 Mei 2025,- Kebebasan pers bukanlah fasilitas, melainkan fondasi demokrasi. Tapi di balik layar kekuasaan, kerja jurnalistik sering kali dihadang oleh intimidasi, tekanan, hingga ancaman. Salah satu contoh nyata terjadi di Sumatera Barat. Nama Rico Alviano, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, kini tak hanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dana pokir Rp1,5 miliar, tapi juga dilaporkan telah mengancam seorang jurnalis yang tengah melaksanakan tugas investigasi.

Kasus ini mengangkat dua luka sekaligus dalam wajah demokrasi kita: penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik, dan penghinaan terang-terangan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Kronologi Intimidasi: Lima Menit yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Pada 3 Januari 2025, Hendra Idris, jurnalis Minang Satu, melakukan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo. Target awalnya adalah Kabid Ridonal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar.

Namun belum lima menit setelah pertemuan berlangsung, Hendra menerima panggilan telepon dari Rico Alviano.

Silakan kalau komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.

Kalimat itu, meskipun singkat, adalah ancaman serius. Ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Dan secara konstitusional, itu adalah pelanggaran HAM.

Dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Pasal 28E dan 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Sementara Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.

Ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperkuat oleh:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK

Rico Alviano, sebagai pejabat publik, bukan hanya menyampaikan ancaman verbal. Ia diduga telah menggunakan posisi kekuasaannya untuk menciptakan tekanan psikologis kepada jurnalis dan masyarakat. Ini bisa dikategorikan sebagai abuse of power dan pelecehan terhadap kebebasan berekspresi.

Mengapa Ini Harus Menjadi Perhatian Nasional

1. Jurnalisme investigatif adalah pilar kontrol kekuasaan. Jika jurnalis diancam, maka kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.

2. Tindakan Rico bukan insiden biasa. Ini adalah refleksi dari budaya kekuasaan yang tidak mau dikritik dan anti transparansi.

3. Jika kasus ini dibiarkan, akan jadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di daerah lain.

Tegakkan Keadilan, Lindungi Jurnalis

1. Menuntut Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis.

2. Meminta Dewan Pers dan LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap Hendra Idris.

3. Mendorong DPR RI melalui Komisi III untuk memanggil dan memeriksa etik anggota DPR yang bersangkutan.

Jurnalis bukan musuh negara. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik untuk tahu.”

Kasus ini adalah cermin gelap tentang bagaimana kekuasaan bisa melukai demokrasi jika tak dikawal oleh keberanian, hukum, dan suara publik. Ketika seorang jurnalis diancam karena menulis kebenaran, maka satu-satunya respons yang pantas adalah: lawan, dan nyalakan terang!

Narasumbera : Hendra Idris 

Pewarta : Suherman 

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID