Breaking News

PTPN Group Gandeng Kejati Sulsel Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Pengamanan Aset BUMN



www.republikpers.id 

MAKASSAR – Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh integritas dan menjaga aset negara dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kemitraan strategis ini diwujudkan melalui pembekalan pengetahuan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang diberikan kepada para pegawai PTPN I Regional 8 di Makassar, Jumat minggu lalu.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Kantor PTPN I Regional 8 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai risiko hukum dan modus operandi kejahatan yang sering terjadi di sektor perkebunan BUMN. “Ada 10 modus operandi yang sering ditemukan di sektor perkebunan, dan semuanya harus dipahami agar dapat dicegah sejak dini,” ujar Soetarmi.

Modus-modus yang disampaikan mencakup korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (melalui mark-up atau vendor fiktif), penggelapan aset produksi, penggajian fiktif, manipulasi penjualan aset, kecurangan hasil panen (pengurangan timbangan), gratifikasi, penyalahgunaan dana CSR, transaksi afiliasi, manipulasi laporan keuangan, hingga korupsi dalam impor dan distribusi hasil perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi turut menyampaikan pesan dari Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam budaya kerja, khususnya di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.

Pegawai PTPN I Regional 8 diajak menanamkan nilai Siri’ (rasa malu) yang menjadi karakter khas masyarakat Sulsel, didasari filosofi 3S: Sipakatau (saling menghargai), Sipakalebbi (saling memuliakan), dan Sipakainge (saling mengingatkan).

“Budaya ini harus menjadi filter moral dalam menjalankan tugas. Dengan nilai-nilai lokal yang kuat, integritas dan kejujuran akan tumbuh dalam diri setiap pegawai,” tegas Soetarmi.

Selain materi pencegahan korupsi, fokus utama pembekalan adalah edukasi tentang pengamanan aset strategis milik PTPN. Kejati Sulsel menyarankan langkah konkret yang harus dilakukan perusahaan, meliputi Inventarisasi aset menggunakan sistem digital, penyempurnaan dokumen kepemilikan dan audit hukum terhadap aset sengketa, pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis dan pemasangan batas fisik lahan secara jelas. Selain itu juga perlu kerja sama lintas instansi (Kepolisian, Pemda, dan Kejaksaan) serta pemanfaatan aset terlantar melalui kerja sama sewa atau pola kemitraan untuk mencegah penyerobotan. “Upaya pencegahan penyerobotan lahan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu peringatan dan jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” tambahnya.

Sementara itu, Hamzah, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, mewakili Region Head, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejati Sulsel dalam membina dan mengawal tata kelola perusahaan.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan pembinaan dari Kejati Sulsel. Edukasi seperti ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami risiko hukum dan mampu menjaga aset negara dengan penuh tanggung jawab. Komitmen kami adalah menjadikan PTPN I sebagai entitas BUMN yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Hamzah.**/


Laporan : Ramsyah

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID