Breaking News

JAMPIDUM RESTUI PENGHENTIAN DUA PERKARA KEJATI KALBAR




Pontianak www.republikpers.id 

Plt. Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar. Penghentian perkara oleh Jampidum di gelar Senin (17/11/2025), secara virtual di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH.,MH, yang didampingi Aspidum, Kajari Singkawang, Kajari Sintang, Koordinator, Kajari, Kacabjari dan jajaran Pidum se-Kalbar dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar serta Kasi Penkum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah dilakukan ekspose secara komprehensif. Persetujuan ini diberikan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.

Dalam proses tersebut, Plt. Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang humanis, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dengan kategori tertentu, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban. Setiap permohonan RJ wajib melalui penilaian mendalam, termasuk melihat itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, dan jaminan bahwa perbuatan tidak akan terulang serta sifat ketercelaan dari tersangka.


Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan berharap tercipta pemulihan hubungan sosial di masyarakat dan terselenggaranya keadilan yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan. Plt. Sesjampidum juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Restorative Justice secara selektif, akuntabel, dan berintegritas sesuai pedoman yang berlaku.

Kejaksaan akan terus memperkuat fungsi pelayanan hukum yang responsif dan humanis melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penghentian dua perkara dugaan tindak pidana umum di Kejati Kalbar menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Berdasarkan rilis, dua perkara pidana yang dihentikan penuntutannya dilakukan terhadap dua perkara berikut :

Bong Tjie Kian Alias Akhian Anak Lie Shi Moi, dari Kejari Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian (Sepeda).

2. Diki Santoso Alias Patkay Bin Jamalluddin, dari Kejari Sintang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, Tindak Pidana Penipuan (Penjualan Tanah).

Pertimbangan keadilan restoratif penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. 

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan penghentian penuntutan meliputi Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada pemulihan seperti keadaan semula, di mana korban dan tersangka hidup berdampingan tanpa dendam dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan ini.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, SH.,MH, menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien dan berkeadilan.

 “Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” .

Dengan pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kalbar berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.**/


Pontianak, 17 November 2025

Kasi Penkum Kejati Kalbar


Laporan : Ramsyah 




I

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID