Breaking News

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan


Jakarta www.republikpers.id   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta manajemen risiko dalam layanan agregasi jasa keuangan guna melindungi konsumen dan pelaku industri.kamis,(13/3)

PAJK merupakan bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memungkinkan penghimpunan, penyaringan, serta pembandingan informasi produk dan layanan keuangan melalui sistem elektronik berbasis internet. 

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kemudahan akses, dan kepercayaan masyarakat dalam memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengatur berbagai aspek PAJK, termasuk prinsip usaha, kelembagaan, tata kelola, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan ITSK, termasuk PAJK, agar mampu mendorong penetrasi produk keuangan secara optimal sambil tetap menjaga kepatuhan dan prinsip tata kelola yang baik.

POJK 4/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2025.**

Laporan : Ramsyah
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID