Breaking News

PW GNPK RI Kalimantan Barat melayangkan surat ke Kejati Kalbar dan Kajari Pontianak

 PW GNPK RI Kalimantan Barat melayangkan surat ke Kejati Kalbar dan Kajari Pontianak  

Pontianak www.republikpers.id (9/4/25 )

Berdasar kan surat balasan klarifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Barat Bagian Barat perihal penanganan kasus penyeludupan 8 konter rotan yang akan dikirim ke Luar Negeri karena telah melanggar  undang Undang kepabean dan peraturan lainnya

Berkaitan dengan regulasi keluar masuk nya hasil hutan menurut informasi kasi pidsus kejaksaan negeri Pontianak kasus tersebut dalam proses persidangan dan ada satu tersangka nya namun tidak mau menyebutkan inisial tersangka nya,karena bukan ranah beliu menjawabnya

Namun itu hak mereka  untuk tidak memberi tau inisial nya  didalam memproses Kasus tersebut  dan untuk barang bukti masih ada didalam pengawasan bea dan cukai Kalbar  semoga masih tetap utuh jangan sampai menguap 

Dan  kami juga menyurati kejaksaan negeri Pontianak juga sebagai kontrol sebagai mana perintah Undang undang  8 kontener  tersebut menurut info masih areal pelabuhan namun kami tidak begitu mau percaya karena belum melihat 8 kontener rotan yang disita tersebut 

Arahan bapak presiden sudah cukup  jelas tidak ada toleransi dengan kegiatan penyeludupan apa pun jenis nya PW GNPK RI Kalimantan Barat bukan mencari cari kesalahan pihak lain

Dan ini semua perintah undang undang yang ada di Negara kita setiap orang baik secara perorangan atau lembaga diberi hak untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dari pelanggaran hukum dan korupsi.

(Tim)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID