Republik Pers
Bogor, 3 Mei 2025 – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Kode Pos 16640) kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Pantauan awak media pada Jumat (03/05/2025) menunjukkan adanya puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terparkir di sekitar lokasi penambangan. Salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh Kepala Dusun berinisial “J”, dan diduga turut dikordinir oleh oknum perangkat desa lainnya.
Seorang warga setempat, D (42), menyampaikan keresahannya. “Kami khawatir dengan dampak lingkungan. Sungai mulai tercemar, dan tanah di sekitar lokasi jadi gersang. Kalau dibiarkan, anak cucu kami yang akan merasakan akibatnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penambangan emas seharusnya mengikuti regulasi yang ditetapkan negara, termasuk mendapatkan izin resmi dan mengacu pada tata kelola yang sesuai oleh PT Aneka Tambang (Antam). Namun, kegiatan yang terjadi di Kampung Citugu ini diduga dilakukan tanpa izin dan pengawasan, serta dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Selain merusak ekosistem dan struktur tanah, aktivitas ini juga dikhawatirkan mencemari sumber air warga. "Kami juga takut kesehatan terganggu. Bau dari limbahnya menyengat, belum lagi kalau limbah masuk ke sumur," tambah Rina (35), warga lainnya.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan lindung, yang semestinya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat diperlukan untuk menindaklanjuti laporan ini.
Sebagai bentuk pelanggaran hukum, aktivitas ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Jurnalis :(YKD)
Editor: Nofis
Social Header