Republik pers.id
Sijunjung 6/5/25 - Memasuki babak baru akhirnya kejaksaan Agung instruksikan Kajati sumbar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait perizinan dan alih Fungsi Hutan ,serta keikutsertaan oknum pejabat negara dengan aktivitas yang diduga ilegal tersebut .Kini kajati sumbar sudah mulai memanggil orang orang yang terkait permasalahan itu secara maraton dari bulan april kemarin Hingga saat ini .
tak sedikit yang sudah di panggil mulai dari dinas terkait yakni ,Kepala Dinas PTSP ,Kabid Tata Ruang PUPR ,Dinas Pertanian ,Kabag Hukum ,pejabat wali Nagari dan Orang orang yang diduga memiliki hubungan kesaksian dari peristiwa pembukaan dan alih fungsi hutan yang ada di Nagari tanjung kaliang Tersebut .
pembukaan Hutan tersebut dinilai banyak Pro dan kontra dimana status hutan tersebut di bebaskan oleh PT KA namun ada izin Sipuhh An Sabirin dan di izinkan hanya seratus hektar Namun dalam pengurusan Izin sipuhh tersebut juga diwarnai dengan adanya Dugaan tanda tangan palsu yang mengatas namakan Setdakab Sijunjung yaitu zefnihan ,
Adu mengadukan ke polisi pun terjadi namun tak ada tersangka hingga saat ini.
Dalam permasalahan ini Tak tertutup kemungkinan para pejabat tinggi Pemkab Sijunjung yaitu Bupati dan sekda juga ikut di panggil oleh kajati sumbar untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan aktivitas kegiatan pembukaan lahan yang Luas nya hampir 1000 Hektar Di nagari tanjung kaliang tersebut .dan juga Keterkaitan tentang lahan aset Pemda yang beririsan dengan hutan tersebut .
salah seorang Saksi berinisial S menuturkan benar saya sudah di panggil oleh kejaksaan Tinggi terkait kasus Pembukaan lahan tersebut bahkan Pertanyaan penyidik juga mengarah kepada aset Pemkab, Karena lahan 700 hektar dan lahan milik Pemkab saling beririsan dan Di bebaskan oleh PT yang sama Yaitu PT KA
1/5/25 dilain hal Ketua Komisi III DPRD Sijunjung April Marsal Menuturkan" Kita sangat mendukung kejaksaan dalam pengungkapan kasus ini semoga menjadi terang benderang ,Mana yang hak pemda dan mana yang hak masyarakat ,adapun saya sebagai Anggota DPRD komisi III juga sudah turun kelapangan bahkan Pihak dari pemda mengatakan Akan menyelesaikan patok batas tanah dan juga pertikaian dengan satu buah PT namun pemda tak menyebutkan Nama PT nya Apa dan itu yang mengatakan adalah Kepala BKD Endi nazir pada rapat tentang aset . Bahkan Dalam hal aset tanah atau lahan yang di beli oleh Pemda juga tak Ada menghasilkan PAD(Pendapatan Asli Daerah) jadi kita dukung Kejaksaan Untuk Mengungkap hal ini .
2/5/25Hal senada juga di dapati dari anggota DPRD Komisi I Aroni Basri "Kita berharap kejaksaan Tinggi serius dalam Mengungkap Hal ini jangan sampai berhenti di jalan dan seperti main main ,bahkan kita masih mengingat Kasus Kepala perusda sijunjung yaitu MI yang pernah berkasus karna lahan dan aset Pemda yang di urus tak transparan dan berakhir di penjara .Bahkan ketika saya dan DPRD lain nya kesana untuk melihat aset Pemda kami tak menemukan yang mana lahan pemda Bahkan Peta nya saja Tak ada ,bahkan dari aset tersebut juga Tak Ada PAD yang di hasilkan . (Suherman)
Social Header