Breaking News

Tambang Emas Ilegal di Kampung Citugu, Puraseda, Leuwiliang Bogor Semakin Marak


 Bogor 23Juni 2025 Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Kode Pos 16640) kian hari kian marak. Kegiatan ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.


Warga dan pegiat lingkungan mulai menyuarakan keprihatinan atas aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


Salah satu narasumber yang berhasil ditemui oleh awak media, Dewo, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan. “Saya sudah turun langsung ke lapangan sejak tanggal 3 Mei 2025. Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada tindakan nyata dari APH maupun LHK. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkapnya.


Menurut Dewo, pencemaran limbah dari proses pengolahan emas bukan hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan hajat hidup manusia di sekitar lokasi. Limbah yang mengandung bahan kimia beracun berpotensi mencemari tanah dan sumber air warga.


Awak media juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Kadus Jahi dan  Bayong yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.


Perlu diketahui, kawasan Bogor Barat, termasuk wilayah Desa Puraseda, telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Aktivitas tambang dalam kawasan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum kerusakan yang ditimbulkan menjadi semakin parah dan tak dapat dipulihkan.

Jurnalis:Jani

Editor:Nofis


© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID