Breaking News

Diduga Oknum Advokat Gadungan dari LBH Lex Bellator Dilaporkan ke Polda Banten, Gunakan ID Card Peradi Palsu*


SERANG –CYBERPERS.COM || Dugaan praktik kotor dan pemalsuan identitas mencoreng dunia advokat. Seorang pria berinisial NP, yang mengaku sebagai pendamping hukum (PH) dari CV. Arah Mandiri sekaligus tercatat di LBH Lex Bellator, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan kartu identitas advokat palsu.

Laporan pengaduan ini dibuka pada Jumat, 15 Agustus 2025, oleh Supriyadi (43), seorang buruh harian lepas, yang datang bersama dua pengacara dari firma hukum di Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini bermula pada 31 Januari 2023 di Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. NP disebut telah menguasai satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2009 warna hitam metalik, Nomor Polisi A 1365 GS, yang dijual sebagai modal usaha pengupasan tanah. Hasil penjualan mobil tersebut dibayarkan oleh pembeli melalui transfer ke rekening BCA atas nama Jep.

Setelah diketahui mobil Kijang Innova telah dibayar, NP menanyakan kepada Jepri apakah memiliki e-banking. Jepri menjawab tidak, namun hanya memiliki kartu ATM BCA. NP kemudian meminta kartu ATM tersebut beserta nomor PIN. “Setelah satu minggu kemudian, NP mengembalikan kartu ATM BCA kepada saya, tapi isinya sudah kosong (nihil),” terang Jepri.

Yang mengejutkan, penyelidikan awal mengungkap dugaan bahwa status advokat NP tidak sah. Berdasarkan informasi, NP pernah tercatat sebagai anggota DPC Peradi Kabupaten Depok dengan NIA: 20.02571, namun masa berlaku keanggotaannya telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Lebih parah lagi, hasil penelusuran ke Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menunjukkan NP hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa baru pada 12 Agustus 2012 dan mengundurkan diri, sehingga diragukan pernah memenuhi syarat akademik untuk menjadi advokat.

Tak hanya itu, NP diduga memalsukan ID Card Peradi dan menggunakannya di wilayah Bogor untuk melancarkan penipuan terhadap pihak lain. Praktik ini sontak memicu kemarahan para advokat resmi. “Ini mencoreng marwah profesi kami. Perbuatan seperti ini harus ditindak tegas karena merusak kepercayaan publik terhadap advokat,” tegas salah satu pengacara senior di Serang yang ikut memantau kasus ini.

Saat ini, Polda Banten tengah melakukan pendalaman dan memeriksa bukti-bukti terkait, termasuk aliran dana hasil penjualan mobil dan dugaan jaringan penipuan yang menggunakan kedok advokat. Jika terbukti, NP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP, serta pidana tambahan terkait pemalsuan dokumen.

Tim
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID