Breaking News

Sita Eksekusi Gagal, Kuasa Hukum Dian Burlian, S.H., M.A.Cacat Formil, Kami Tolak Eksekusi Ini”

 

Batanghari, Republik Pers.Id – Pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa yang dijadwalkan pada Jumat (08/08/2025) resmi dihentikan di tengah jalan. Kegagalan ini terjadi setelah pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, S.H., M.A., menyatakan keberatan keras dengan alasan adanya cacat prosedur formil (cacat pormil) dalam pelaksanaan eksekusi.

Menurut Dian, cacat formil adalah kondisi di mana prosedur pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dari segi administrasi, pemberitahuan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kami tidak menerima eksekusi ini karena jelas-jelas ada cacat formil. Misalnya, pemberitahuan eksekusi tidak disampaikan secara patut dan ada tahapan yang dilompati. Ini jelas melanggar asas due process of law,” tegas Dian di lokasi eksekusi.

Ia menambahkan, dalam hukum acara perdata, eksekusi harus didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), termasuk pemberian teguran (aanmaning), penetapan ketua pengadilan, serta pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi sempat berjalan di bawah pengawalan aparat keamanan, namun pihak termohon dan kuasa hukumnya menolak dengan tegas, mempersoalkan keabsahan prosedur yang digunakan. Ketegangan pun sempat terjadi, sebelum akhirnya petugas menghentikan proses eksekusi.

Dian memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan rencana eksekusi tersebut secara permanen.

“Kami akan mengajukan perlawanan hukum (verzet) dan langkah-langkah lain agar hak klien kami tidak dirugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana eksekusi maupun pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan cacat formil ini.

Narasumber    : Dian Burlian. S.H.MA
Jurnalis    : Msr

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID