Republik Pers.Id – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/VIII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, peristiwa ini dilaporkan oleh Kornalius Se’u (59), seorang warga Desa Noebeba yang juga menjabat sebagai Kepala Desa setempat. Ia menerima telepon dari Ketua RT terkait adanya dugaan KDRT yang menimpa salah seorang warganya.
Setelah mendatangi lokasi, pelapor mendapati korban mengalami luka serius, termasuk jari tangan kanan ada 3 yang putus serta luka pada bagian kepala. Terlapor dalam kasus ini disebut bernama Yesaya Elwis Y. Punuf. Setelah melakukan kekerasan tersebut ia melarikan diri dan sedang dalam pencarian pihak Polres TTS
Kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 05.06 WITA di SPKT Polres TTS. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres TTS.
Narasumber : Kornalius Se'u (Kades)
Jurnalis : Msr
Social Header