Breaking News

PENGAWASAN INTERNAL KEPOLISIAN POLDA BENGKULU PATAH TARING TERKAIT LAPORAN WARGA TERHADAP PENYIDIK TIDAK PROPOSIONAL DI BENGKULU UTARA


Propam Polda Bengkulu dan irwasda Polda Bengkulu terkesan main mata dengan penyidik polres Bengkulu Utara  yang di laporkan warga tanjung sari kecamatan Ulok Kupai kabupaten Bengkulu Utara atas surat laporan warga terkait pengusutan kasus dugaan karupsi di desa tanjung sari pada pengelolaan ADD/DD tahun anggaran 2023/2024 serta pengelolaan hasil kebun kas desa dari hasil kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar.

Dugaan main mata dengan pihak terlapor ini kuat terjadi sebagai pihak yang berkompeten dalam menangani persoalan adanya dugaan oknum penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu telah di laporkan ke propam Polda dan iswasda Polda bahkan info yang di dapat sudah ada juga surat dari mabes polri yang di tujukan kepada propam Polda. Dan irwasda Polda Bengkulu itu.

Sebab pihak yang melaporkan dugaan oknum penyidik yang tidak profesional tersebut telah di panggil dan di mintai keterangan oleh pihak propam hal ini di buktikan dengan surat panggilan dari propam Polda Bengkulu dengan surat nomor: B/Und-/IX/SIP.1.1/2025/Bidpropam tertanggal September 2025 yang lalu.

Namun dari hasil wawancara tersebut hingga kini baik propam Polda Bengkulu maupun Irwasda Polda Bengkulu belum menyampaikan surat secarah resmi kepada pelapor apa dan bagaimana hasil penyelidikannya.

Bahwa perna pelapor mendapat telpon via WhatsApp namun hingga kini hasil pengusutannya tidak perna di sampaikan kepada pelapor.

Atas hal tersebut Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah menyayangi sikap propam Polda Bengkulu dan Irwasda Polda Bengkulu tersebut bahkan Ishak Burmansyah menduga seakan akan pihak propam dan irwasda Polda Bengkulu tersebut menjadikan laporan masyarakat sebagai harga tawar menawar saja kepada pihak terlapor.

Bukan untuk melakukan penindakan namun justru di jadikan ajak sebuah permainan kotor dari dari pihak propam kepada terlapor hingga menyebabkan hingga kini hasil dari pengusutannya justru jadi tidak transparan dan tertutup dan juga pengusutan kasus korupsi dari penyidik polres Bengkulu Utara itu hingga kini juga tidak jelas hasilnya.

Apa lagi SP2HP yang menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan kordinasi kepada ahli pidana dan akan mempertanyakan apakah kasus tanjung sari ini pidana korupsi atau pidana umum namun hasilnya juga semakin tidak jelas.

Dengan tidak ada penindakan dari pihak yang berkompeten terhadap persoalan adanya dugaan polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugas itu dapat diduga justru propam dan irwasda Bengkulu juga ikut bermain dalam pusaran korupsi tanjung sari yang menyebabkan penyidik semakin lamban dalam mengusut kasus tersebut terkesan seolah olah oknum penyidik yang di laporkan itu mendapat perlindungan.

Seharusnya propam Polda Bengkulu dan irwasda Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap laporan warga tanjung sari itu namun fantanya hasil dari pengusutannya semakin tidak jelas.

Lebih jauh Ishak burmansyah menjelaskan wajar saja kasus korupsi di Bengkulu semakin tinggi sebab pengawas institusi penegak hukum pengawasan internalnya sangat lemah yang menyebabkan semakin beraninya Oknum APH itu tidak menjalankan tugas sesuai aturan  di karenakan pengawasan internal APH memberi peluang bukan melakukan penindakan.

Narasumber : Ishak Burmansyah

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID