BAKORNAS | Sukabumi – Organisasi Non-Pemerintah Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) secara resmi telah mengajukan laporan kepada Direktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengenai anggaran hibah yang totalnya mencapai Rp.112.947.110.000. Laporan tersebut diterima oleh Direktur pada tanggal 25 November 2025.
Saut menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2025, BAKORNAS telah mengirimkan Permohonan Informasi Publik dengan surat bernomor 161/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/X/2025 terkait anggaran hibah sebesar Rp.112.947.110.000 untuk tahun anggaran 2024. Pernyataan ini diungkapkan oleh Saut Sitorus,CMH. ,CLAd selaku Ketua Umum BAKORNAS dalam konferensi pers pada 25 November 2025.
Namun, pada 11 November 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan yang tidak sesuai dengan permohonan yang telah diajukan BAKORNAS. Oleh karena itu, BAKORNAS mengirimkan surat keberatan dengan nomor 216/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2025 pada 17 November 2025, dan Saut mengindikasikan bahwa BAKORNAS akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Ia menyatakan bahwa BAKORNAS mengajak semua pihak untuk turut serta menyelidiki anggaran hibah yang totalnya mencapai Rp.112.947.110.000 dari tahun anggaran 2024.
Saut mengungkapkan beberapa Mekanisme dan Ketentuan Penting. Secara umum, proses dan aturan untuk Belanja Hibah melibatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan dan Penetapan Penerima: Sekolah (biasanya swasta atau yang mandiri dalam pengelolaan dananya, karena sekolah negeri merupakan bagian dari pemerintah daerah) mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) melalui Dinas Pendidikan.
2. Anggaran: Dana hibah dianggarkan dalam APBD pada pos belanja hibah.
3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD): Hibah harus dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh pemberi hibah (Pemerintah Daerah, diwakili pejabat di Dinas Pendidikan) dan penerima hibah (sekolah).
4. Pakta Integritas: Penerima hibah wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan dana akan digunakan untuk tujuan yang ditentukan.
5. Pertanggungjawaban: Sekolah penerima harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah kepada Wali Kota/Bupati/Gubernur melalui Dinas Pendidikan.
6. Pengawasan: Dinas terkait melakukan evaluasi dan pemantauan penggunaan dana hibah.
7. Sisa Dana: Jika ada sisa dana yang tidak digunakan, sisa tersebut harus dikembalikan ke rekening Kas Daerah.
Berdasarkan hal ini, BAKORNAS merasa penting untuk melaporkan masalah ini kepada penegak hukum, yang menjadi alasan pengajuan laporan resmi kepada Direktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
BAKORNAS meminta kepada Direktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan anggotanya untuk segera:
1. Melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima, sehubungan dengan penggunaan anggaran Belanja Hibah bernilai Rp.112.947.110.000.
2. Mengambil tindakan hukum terhadap semua pihak yang mungkin terlibat jika ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp.112.947.110.000.
BAKORNAS yakin bahwa Satuan Direktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, sebagai bagian dari institusi POLRI, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ini semua demi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat, tutup Saut.
Narasumber : Saut Sitorus,CMH. ,CLAd
Editor : Nofis


Social Header