Breaking News

Pembangunan Jalan Sadaniang Terancam Mandek: PUPR Mempawah Bidang Bina marga Diduga Tahan Proses Lelang, Pemenang Resmi


Mempawah, Kalimantan Barat — Upaya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mempawah terancam terganggu akibat dugaan penundaan proses administrasi yang dilakukan internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proyek strategis yang menyangkut akses masyarakat Sadaniang—wilayah yang sangat bergantung pada konektivitas jalan—tiba-tiba memasuki fase penuh kejanggalan meski pemenang tender telah ditetapkan secara sah melalui sistem negara.

Tender Pekerjaan Jalan Amawang – Suak Barangan (K1), dengan pagu Rp500 juta dan nilai pemenang Rp468,5 juta, resmi dimenangkan oleh SAMCON.CV.

Penetapan itu tercatat di LPSE/SPSE, platform resmi milik LKPP yang secara hukum mengikat seluruh pihak. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Pemenang Resmi Justru Digantung di Titik Kritis

Tahapan lanjutan yang seharusnya sederhana—penyelesaian administrasi kontrak—diduga ditahan oleh PPK atas nama Idi Safriadi. Pihak perusahaan pelaksana menyebut PPK sulit dihubungi dan memberikan alasan berbeda-beda, termasuk keberadaannya di Jakarta, sehingga tidak ada proses administrasi yang berjalan.

Encek , perwakilan perusahaan pelaksana, mengungkapkan indikasi kuat adanya tindakan yang tidak sesuai prinsip pengadaan pemerintah.

“Semua proses lelang kami jalankan dengan benar, terbuka, dan sesuai aturan. Kami pemenang resmi. Tapi ketika sudah masuk tahap final, justru PPK tidak bisa dihubungi. Setelah berhasil tersambung, mereka bilang akan ‘mengevaluasi dan mempertimbangkan’ lagi. Evaluasi apa? Bukankah evaluasi seharusnya dilakukan sebelum menetapkan kami sebagai pemenang?” tegas Encek.

Pernyataan itu tidak hanya menunjukkan kejanggalan administratif, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip dasar pengadaan negara: kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.

Indikasi Maladministrasi Kian Menguat

Penundaan tanpa dasar yang jelas setelah penetapan pemenang tender dapat dikategorikan sebagai maladministrasi serius, terlebih jika mengarah pada upaya menggagalkan, menunda, atau mengalihkan paket pekerjaan kepada pihak lain di luar mekanisme resmi.

Dalam perspektif hukum pengadaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Perpres 16/2018

Perpres 12/2021

Dan prinsip dasar anti-intervensi dalam PBJ Pemerintah

Apabila keterlambatan ini disengaja, maka dapat berimplikasi pada dugaan:

Pengabaian kewajiban jabatan

Abuse of power

Dan potensi pengaturan proyek di luar sistem resmi

Dampak Langsung ke Publik: Jalan Sadaniang Terancam Tidak Terbangun Tepat Waktu

Keterlambatan administratif ini tidak hanya merugikan pelaksana, tetapi juga berdampak serius pada ribuan warga Sadaniang yang menunggu realisasi pembangunan. Proyek ini merupakan salah satu akses utama yang memengaruhi perputaran ekonomi desa, mobilitas hasil pertanian, hingga layanan sosial dasar.

Jika proses ini terus diam, pembangunan bisa:

Terlambat, bahkan gagal terlaksana tahun ini

Mengakibatkan pemborosan anggaran

Dan memperlebar ketimpangan infrastruktur antarwilayah

Pemenang Tender: "Kami Siap Tempuh Jalur Hukum"

Encek menegaskan pihaknya sangat terbuka untuk berkomunikasi, tetapi tidak akan diam jika proses ini terus diduga “ditahan tanpa alasan yang sah”.

“Kami berharap Kepala Dinas PUPR Mempawah mengambil alih dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak, kami siap menempuh jalur pelaporan resmi—ke LKPP, Ombudsman, Inspektorat, hingga proses hukum. Proyek negara tidak boleh diperlakukan seakan milik pribadi,” ujarnya.

Tidak Ada Klarifikasi dari PUPR Mempawah

Sampai berita ini dirilis, PPK Idi Safriadi maupun Dinas PUPR Kabupaten Mempawah belum memberikan pernyataan resmi, meski ruang klarifikasi telah dibuka untuk menegakkan asas transparansi publik.

Narasumber : Encek

Jurnalis : Nuryo Sutomo
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID