PHMI | Kabupaten Bekasi - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan H. Rahmat Atong, S.S.TP., MM sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, yakni Nomor 66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Nomor 3420/M.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
RAS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.
Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Kejaksaan menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan akuntabel.
Atas Penagkapan tersebut PHMI mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menyampaikan apresiasi serta dukungannya terhadap Kajati Jabar dalam hal ini.”Kami Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) merupakan mitra dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan lembaga penegak hukum yang Kredibel dan transfaran,” terangnya.
PHMI menyatakan apresiasi setinggi-tingginya dan kami akan selalu menjadi pendukung serta suport system bagi penegakan Supremasi Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Khususnya Wilayah Jawa Barat,” tutup Hermanto pada awak media, (10/9/25).
Narasumber : Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL
Editor : Nofis Husin Allahdji


Social Header