Janbi,Republik.Pers,Id — Seorang warga Jambi diduga membuka lahan hingga ratusan hektare tanpa mengantongi izin resmi di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan alat berat. Lahan yang dibuka diduga berada di kawasan yang seharusnya dilindungi atau memerlukan izin khusus dari instansi terkait.
Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa memang ada orang yang bernama Anton menelpon saya ingin meminta bantu dibikinkan surat legalitas kebun Kelapa Sawitnya sekitar ratusan hektar di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari dalam wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari satu bulan yang lalu namun sampai saat ini saya tunggu-tunggu kedatangan Anton maupun kepercayaannya Anton pemilik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Tapal Batas namun sampai saat ini tidak kunjung datang, akan tetapi saya juga tidak berani asal tanda tangan karena Lahan Perkebunan Kelapa Sawitnya Sudah Panen. ".Ungkap Abdul Khalik
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dapat berdampak pada ekosistem hutan, sumber air, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Pembukaan lahannya sudah cukup luas, diduga ratusan hektare. Sampai sekarang belum ada kejelasan soal izin,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti pemerintah daerah, dinas kehutanan, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin ini menambah daftar persoalan pengelolaan sumber daya alam di wilayah perbatasan Sarolangun dan Merangin, yang selama ini kerap dihadapkan pada persoalan perambahan hutan dan konflik lahan.
*(Msr)



Social Header