Breaking News

Masyarakat PKN Berkabung Atas Putusan Komisi Informasi Jawa Timur


SIARAN PERS  PKN 
Bekasi  09 /01/2026
Kami Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia sangat berkabung dan Prihatin atas putusan Komisi informasi  Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 Antara PKN sebagai Pemohon dan  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon , yang mana putusannya  bertabrakan  dengan UU No 14 Tahun 2008  dan  Pasal 28 f  UUD 1945  demikian disampaikan  PATAR SIHOTANG SH MH KETUM PKN Pada saat acara Konfrensi Pers dini hari  Jumat tanggal 09 Januari 2026 di kantor Pusat PKN jl Caman raya no 7 Jatibening bekasi .

Patar sihotang  menyatakan  bahwa  para Komisioner informasi Urat malu nya sudah pada Putus ,karena masih menganggap  Rakyat PKN Masih bodoh ?? dan Para Komisioner ini tidak paham untuk apa Lembaga Komisi informasi di bentuk oleh  para pejuang Reformasi .

Para Komisioner Informasi  di Indonesia  berlomba lomba melakukan pembodohan ,pembohongan dan penipuan dan Penjegalan partisipasi masyarakat membrantas korupsi, adapun fakta fakta  nya pada putusan komisi informasi jawa timur dan 5 putusan Komisi informasi pusat dan 5 putusan Komisi informasi  Jakarta dengan Fakta Fakta 
Berawal dari informasi masyarakat  kepada Pemantau Keuangan negara PKN  bahwa di duga ada tindak pidan korupsi di dinas Pendidikan provinsi Jawa timur.

Bahwa sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi .
Sehingga PKN  meminta Hard Copy  Dokumen Informasi dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dinas Pendidikan Provinsi jawa timur  sesuai mekanisme yang di atur pada UU 14 Tahun 2008 

Karena Pejabat badan public tidak memberikan dokumen yang minta PKN , sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke komisi informasi jawa timur .
Pada tanggal 8 Januari 2026 Sengketa di putuskan dengan amar putusan  

1.Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN 
2.Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka 
3.termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan 
Putusan Lengkap  lihat di Gambar 1 dan 2 
Putusan ini bertentangan dengan  UU dan Peraturan 
1.Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Informasi adalah hak azazi masyarakat 
2.Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008  yang menyatakan 
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
3.Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 
Pasal 23 
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
4.Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021 
Pasal 14
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.
Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan diatas  Para Komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka  , namun yang terjadi adalah hanya memberikan Rekapitulasi atau ringkasan   ,yang mana Buat PKN itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan Investigasi .sesuai Misi visi dan tujuan PKN 

Bahwa yang menjadi pertanyaan Kenapa Para Komisioner membuat putusan seperti ini, apakah ada factor sumber daya manusia ada kurang kurang nya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan public atau  apa ini ???? silahkan Publik dan masyarakat menilai .

Patar  Sihotang Menjelaskan Perlu Kita ketahuai bahwa Lembaga Komisi informasi di bentuk adalah untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak  Konstitusi tentang hak azasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 ..
@Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
@Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
@ bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Patar sihotang memaparkan upaya upaya  yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para Komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada Rakyat dan UU dan peraturan .
Mencermati putusan komisi informasi jawa timur yang melakukan pembodohon terhadap masyarakat PKN, kami PKN akan melalukan Apaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN Surabaya  bila perlu sampai ke Mahkamah agung dan melakukan Upaya upaya lain antara lain DEMO Besar besaran ke Kantor Komisi Informasi dan PTUN, karena ini harus di lawan, tidak boleh di biarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN .
 
Kami  juga melaporkan kepada Presiden RI dan Ketua DPR sebagai atasan Komisi informasi dan yang bertanggung  tentang keterbukaan informasi, agar melakukan Evaluasi tentang keberadaan Lembaga Komisi informasi agar di bubarkan ,karena menurut Rakyat PKN, Komisi informasi tidak berguna dengan fakta antara lain Putusanya selalu mengalahkan Rakyat Pemohon dan membela dan cendrung sebagai Pengacara pejabat badan Publik , dan yang paling penting hampir semua putusan Komisi informasi tidak di akui atau di laksanakan para pejabat Badan Publik ,karena mungkin dianggap Putusan  tidak ada power dan guna dan para komisioner nya bisa di jinakkan .
Kami PKN berharap agar persidangan tentang Keterbukaan Informasi di kembalikan ke Peradilan  tata usaha negara dan Peradilan Umum .
Bekasi tanggal 09 Januari 2026 
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUM 
NO KONTAK 082113185141

Jurnalis : Mashuri
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID