republikpers.id
Pontianak, Polda Kalbar 17 Februari 2026 – Menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pontianak yang terpantau dalam kategori kurang baik pada Selasa (17/2/2026), Polresta Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperparah pencemaran udara.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran lahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi udara yang sedang kurang baik saat ini,” tegas Kapolresta.
Adapun imbauan kepada masyarakat terkait kondisi udara per 17 Februari 2026 sebagai berikut:
1. Wajib Menggunakan MaskerWarga diimbau keras untuk selalu menggunakan masker, terutama jenis N95 atau masker medis, saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan partikel halus (PM2.5).
2. Mengurangi Aktivitas di Luar RuanganKelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan lansia diminta untuk membatasi atau menghindari aktivitas di luar rumah.
3. Waspada ISPAMasyarakat diminta waspada terhadap gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, dan sesak napas. Apabila mengalami gejala tersebut, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
4. Perlindungan di SekolahDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pontianak diimbau agar satuan pendidikan meniadakan atau membatasi sementara aktivitas belajar-mengajar di luar ruangan serta aktif memantau kondisi udara.
5. Menjaga Daya Tahan TubuhWarga disarankan untuk memperbanyak minum air putih, mengonsumsi makanan bergizi, serta menjaga daya tahan tubuh.
6. Penanganan di Dalam RuanganSaat kualitas udara sangat buruk, masyarakat disarankan untuk menutup pintu dan jendela rumah serta menggunakan penjernih udara (air purifier) apabila memungkinkan.
Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kualitas udara di Kota Pontianak dapat segera membaik serta kesehatan warga tetap terjaga.(wg)
#humaspolrestapontianak
#poldakalbar
@bidhumaspoldakalbar
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat.**/
Ramsyah/red



Social Header